Ini Penjelasan Satpol PP Bogor Soal Menghukum Pelanggar Masker Ditandu-Bersihkan Makam

Antar Daerah357 views

Bogor, Inionline.id – Sejumlah orang yang terjaring razia karena tidak memakai masker saat berolahraga di sekitar Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor disanksi ditandu dan membersihkan makam. Satpol PP menyebut sanksi sosial ini diberikan agar masyarakat sadar mengenai pentingnya protokol kesehatan.

“Itu untuk biar mengilhami kepada masyarakat. Saking kita ingin memberi perhatian, bahwa kalau anda tidak aware dengan kesehatan anda, tidak aware protokol kesehatan, maka bisa jadi anda betul-betul ditandu, dibawa ke makam,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020).

“Jadi kalau teman-teman di kecamatan, di Kabupaten Bogor, seluruh anggota Satpol PP di Kabupaten Bogor ini saya minta silahkan berinovasi, yang penting inovasi itu mendidik, tidak menyakiti baik fisik maupun mental dan tidak menyalahi aturan. Karena begini, bahwa yang namanya menyadarkan masyarakat itu sangat sulit sehingga perlu cara-cara agar secara memori mereka bisa teringat selalu,” ungkapnya.Agus menjelaskan sanksi sosial yang dilakukan petugas Satpol PP berpakaian hazmat dengan menandu dan meminta pelanggar membersihkan makam adalah bentuk inovasi. Dia mengatakan inovasi penting dilakukan agar masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan di tengah COVID-19.

Dia menerangkan Kabupaten Bogor berada saat ini berstatus zona oranye. Agus tidak ingin Kabupaten Bogor menjadi zona merah karena banyak warga yang tidak patuh protokol kesehatan.

Dia mengatakan sanksi membersihkan makam dan ditandu ini sudah cukup bagus. Para pelanggar, lanjutnya, mengaku jera dan akan selalu memakai masker.

“Ya sebetulnya sudah bagus, mereka tadi kan dari hasil wawancara dengan masyarakat tidak akan mengulang dan mereka juga banyak yang menyatakan, bahwa saya takut, tidak akan mengulang kembali perbuatannya,” ujar Agus.

Pantauan detikcom, Minggu (6/9) pagi, Satpol PP sudah berada di sekitar Stadion Pakansari untuk melakukan razia. Enam anggota Satpol PP pun memakai alat pelindung diri (APD) atau hazmat. Satu buah tandu pun dibawa.

Razia pun dilakukan dan didapati belasan orang yang tidak memakai masker. Salah satu petugas Satpol PP pun memberi pilihan ke orang yang melakukan pelanggaran COVID-19, yakni membayar denda atau menerima sanksi sosial.

Semua orang yang tidak memakai masker memilih untuk menjalankan sanksi sosial. Satpol PP pun menyuruh satu orang untuk tiduran di sebuah tandu.

Pelanggar itu pun tiduran di tandu. Petugas Satpol PP yang memakai hazmat langsung mengikat kaki pelanggar dan menutupi badannya dengan sebuah sarung.

Usai diikat di tandu, petugas Satpol PP mengangkat dan membawa pelanggar itu ke pemakaman di dekat Stadion Pakansari, yakni Pemakaman RW 05 Cikempong. Sedangkan 11 pelanggar lainnya, mengikuti dibelakang sambil mengucap salawat.

Pelanggar yang ditandu ini dibawa sampai sekitar 30 meter. Usai ditandu, pelanggar yang tidak memakai masker diberi arahan tentang pentingnya protokol kesehatan COVID-19.

Setelah itu, ke-12 pelanggar diberi masker. Usai diberi masker, mereka semua diminta untuk membersihkan makam.