Ini Kata IDI soal Petisi Bebaskan Jerinx

Inionline.id – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi enggan menanggapi kasus yang kini tengah menimpa musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Drummer Superman Is Dead itu tengah mendekam di tahanan usai penangguhan penahanannya ditolak Polda Bali, meski petisi bebaskan Jerinx terus bergulir dan ditandatangani lebih dari ratusan ribu orang.

“Saya tidak mau komen dulu masalah itu,” kata Adib dihubungi, Selasa (1/9).

Adib hanya menyebut agar semua permasalahan hukum yang kini tengah diproses oleh pihak yang berwajib terus berjalan.

“Biar masalah hukumnya dulu yang berjalan,” kata Adib.

Sebelumnya, drummer Band SID ini ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’ yang diposting di akun instagramnya @jrxsid, beberapa waktu lalu.

Ia kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Kepolisian kemudian menahannya. Sementara pihak Jerinx mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak Polda Bali.

Petisi daring soal pembebasan Jerinx kemudian dibuat oleh DPP Persadha Nusantara, pada pertengahan Agustus. Petisi itu menyebut kicauan Jerinx bertujuan untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid test sebelum melahirkan.

Aliansi Masyarakat Sipil menyebut Jerinx mestinya tak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang distribusi konten elektronik yang memuat pencemaran nama baik.

Menurut koalisi LSM ini, pasal tersebut seharusnya mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencemaran nama baik individu.

Sedangkan, pihak yang diduga tercemar nama baiknya dalam kasus Jerinx adalah IDI yang merupakan institusi.

Di samping itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga merupakan delik aduan absolut. Artinya, harus pihak terkait yang melaporkannya, bukan perwakilan.

“Secara otomatis Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadapnya (Jerinx),” kata Aliansi.