Bawaslu Mendeteksi Potensi Politik Uang saat Pilkada di Tengah Pandemi

Politik057 views

Inionline.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mendeteksi potensi pelanggaran di Pilkada Serentak 2020. Salah satunya adalah politik uang.

“Kami mendeteksi pelanggaran yang bisa terjadi di masa pandemi Covid-19 terutama memang yang menjadi kekhawatiran kami adalah politik uang,” kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9).

Menurutnya, pelanggaran politik uang di Pilkada 2020 bisa meningkat. Terlebih, di tengah pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat sedang sulit.

“Karena di tengah situasi ekonomi yang terpuruk seperti ini masyarakat kita bisa berubah menjadi sangat permisif terhadap politik uang dan bisa berkembang modus modus baru dengan memanfaatkan pandemi Covid-19,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi politik uang, Bawaslu sudah bekerja sama dengan PPATK dan KPK untuk pembuktian pelanggaran politik uang. Nantinya, PPATK bisa menelusuri bila politik uang dilakukan lewat cara transfer bank.

“Harapan kami jika ada modus politik uang yang dilakukan transfer menggunakan jasa perbankan misalnya, karena ini sudah terjadi di beberapa Pilkada sebelumnya maka kerja kerja penanganan pelanggaran ini atau penegakan hukum ini bisa di support oleh PPATK,” tuturnya.

Kemudian, Bawaslu juga kerja sama dengan KPK dalam Pilkada 2020 ini. Sebab, ada beberapa calon kepala daerah yang berasal dari petahana dan aparatur sipil negara.

“Ini kan juga menjadi kewenangan dari KPK dan juga ada beberapa calon yang dari Aparatur Sipil Negara. Sehingga bila pelanggaran terindikasi pelakunya calon petahana tentu bisa kerja sama dengan KPK, dan juga kewenangan terkait mahar politik,” pungkasnya.