5,24 Juta Pekerja Mengantongi BLT Subsidi Upah

Ekonomi157 views

Inionline.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat lebih dari 5 juta pekerja sudah mengantongi Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah imbas pandemi Covid-19.

Total terdapat 5.248.226 pekerja yang sudah mendapat BLT sebesar Rp1,2 juta per 10 September 2020. Angka ini merupakan 95,42 persen dari total penyaluran subsidi upah kepada 5,5 juta pekerja pada tahap satu dan dua.

Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno merinci realisasi penyaluran subsidi upah menyasar 2.479.261 pekerja atau 99,17 persen dari total penyaluran tahap satu ke 2,5 juta pekerja. Sementara reliasasi penyaluran tahap dua sudah 2.768.965 pekerja atau 92,3 persen dari total penyaluran ke 3 juta pekerja.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” ungkap Soes dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).

Sementara untuk penyaluran subsidi upah tahap tiga ke 3,5 juta pekerja masih dalam proses pemeriksaan atau validasi data penerima bantuan. Data tersebut sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke kementerian sejak Selasa (8/9) lalu.

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9),” terangnya.

Setelah dilakukan validasi, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap tiga tersebut kepada bank penyalur, yakni Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara)

Selanjutnya, Himbara akan menyalurkan uang subsidi upah ke rekening penerima secara langsung. Penyaluran itu, baik yang merupakan rekening bank sesama Himbara maupun ke bank swasta.

Lebih lanjut, kementerian berharap subsidi upah bisa dimanfaatkan oleh para pekerja. Khususnya untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Pada program subsidi upah, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima selama empat bulan. Pencairan bantuan dilakukan dua kali, masing-masing Rp1,2 juta per penerima pada Agustus-September dan Oktober-November 2020.

Untuk mendapatkan subsidi upah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, hingga masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.