Untuk Ungkap Pemicu Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Amankan 24 CCTV

Inionline.id – Mabes Polri menyatakan sudah mengamankan 24 kamera pengawas (CCTV)yang berada di dalam Kompleks Kejaksaan Agung dan di sekitar wilayah tersebut. Pengamanan kamera pengawas dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) lalu.

“Pertama untuk CCTV yang diambil dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor Kejaksaan Agung ada sekitar 8 unit CCTV kemudian ada sekitar 18 CCTV yang diambil dari sekitar kantor Kejaksaan Agung sehingga total 24 unit,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8).]

Dari 24 CCTV yang diamankan, demikian, sebanyak 8 CCTV dalam kondisi terbakar. Awi berkata CCTV yang berhasil diamankan akan diteliti oleh tim Laboratorium Forensik Polri .

Tim forensik Polri juga akan meneliti sejumlah sampel dari sisa reruntuhan gedung yang telah hangus terbakar.

Selain itu, Awi mengatakan bahwa penyidik telah memintai keterangan terhadap 99 orang yang diduga mengetahui insiden tersebut. Sejumlah saksi itu terdiri dari pekerja kebersihan, hingga pegawai Kejaksaan Agung.

“Kegiatan olah TKP di Kejagung ini tim Labfor selalu didampingi penyidik dan staf Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Awi menyatakan belum dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara lantaran masih menunggu penelitian secara menyeluruh.

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada akhir pekan lalu. Api melalap gedung utama di bagian depan yang nampak terlihat dari jalan raya.

Awal kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dari informasi awal api pertama kali menyala sekitar pukul 19.10 WIB dari lantai enam Gedung Utama tersebut.

Insiden kebakaran itu tidak memakan korban jiwa ataupun korban luka. Sejauh ini belum diketahui penyebab kebakaran, termasuk kerugian akibat kebakaran tersebut.

Hanya saja, pihak kejaksaan menjamin bahwa kebakaran tersebut tidak akan mengganggu proses penanganan perkara kasus-kasus korupsi besar di Kejagung. Disebutkan bahwa gedung yang terbakar itu berada jauh dari lokasi gedung yang menyimpan berkas perkara.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan saat ini sudah dibentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung guna menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung utama Korps Adhyaksa.

“Untuk menyelidiki sebab-sebab terjadinya kebakaran itu kita harus menunggu penyelidikan dari Polri. Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan penyelidikan-penyidikan,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8) malam.