Untuk Subsidi Gaji Guru Honorer Berharap Tak Ada Syarat Sulit

Pendidikan057 views

Inionline.id – Guru Honorer berharap tidak ada syarat yang menyulitkan dalam pencairan subsidi gaji untuk guru honorer. Harapan ini disampaikan merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih menyebut, salah satu syarat yang bakal menyulitkan ialah kepemilikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Sepanjang syaratnya harus mempunyai BPJS ketenagakerjaan, maka hanya minoritas saja dari tenaga honorer yang dapat subsidi,” kata Titi, Rabu, 26 Agustus 2020.

Artinya, jika pemerintah mensyaratkan guru honorer harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan maka hanya sedikit yang bakal mendapat subsidi tersebut. Bahkan dirinya sendiri juga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai tenaga honorer.

“Saya sendiri juga tidak dapat kalau syaratnya harus punya BPJS ketenagakerjaan, karena Saya tidak punya,” urainya.

Lebih lanjut, Titi mengaku jika dia sendiri ternyata belum mengetahui wacana subsidi gaji untuk guru honorer tersebut. Pihak pemerintah sama sekali belum menyosialisasikan pemberian subsidi pada guru honorer.

“Saya belum dapat informasi langsung dari dinas terkait, Saya hanya dapat berita dari media saja,” terangnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer. Jumlah yang diberikan sama dengan subsidi kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yaitu Rp600 ribu per bulan.

Menurut dia, pemberian subsidi gaji kepada guru honorer ini tengah dibahas oleh kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Ada isu guru honorer dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” kata Sri dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Meski begitu, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci mengenai skema subsidi gaji kepada guru honorer tersebut. Begitu pula terkait mekanisme penyalurannya, apakah akan sama seperti subsidi gaji bagi pekerja swasta yang ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp1,2 juta sebanyak dua kali atau akan menggunakan skema lainnya.