Skema Sanksi Bagi Warga yang Tidak Mengenakan Masker di Kota Bogor

Antar Daerah057 views

BOGOR, Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan skema penerapan denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di ruang publik.

WaliKota Bogor, Bima Arya menjelaskan, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan.

protokol Covid-19 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.

“Sebetulnya sanksi masker pergub ini lebih panjang prosesnya, daripada perwali yang sudah kita terapkan kemarin. Satu, harus diperingatkan secara lisan, kedua, secara tertulis, ketiga, nanti disita dulu.

identitasnya. Keempat, baru didenda, jadi perjalanannya agak panjang. Nggak langsung,” ujar Bima kepada Radar Bogor, Rabu (5/8/2020).

Selain itu, penerapan sanksi denda masker tersebut juga harus memanfaatkan perangkat IT lantaran harus ada database untuk mencatat setiap pelanggar. “Kuncinya harus ada database, semisal ada orang yang tidak pakai masker,” ucapnya.

Saat ini Pemkot Bogor masih melakukan sosialisasi, sebelum akhirnya menerapkan sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, saat ini tengah menyiapkan perangkatnya, tetapi tetap untuk di lapangan petugas melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) terlebih dahulu, salah satunya hukuman fisik. “Baru nanti didenda,” ujar dia.

Agus –sapaannya– menjelaskan, dalam regulasi tersebut, setiap pelanggar memang tidak langsung dikenakan denda dari Rp100 hingga Rp500 ribu. “Tahapannya tegoran lisan dulu semua,” katanya.

Ia juga meminta agar ada semacam sistem untuk mengetahui berapa kali warga tersebut tak menaati protokol kesehatan.

“Nanti kan bisa disesuaikan dengan NIK. Tapi masalah lainnya kalo gak bawa KTP gimana? Paling mungkin membacakan UU 45, Pancasila, dan sebagainya,” katanya.

Saat ini juga tengah menyiapkan surat tilangnya sebagai bukti fisik untuk pelanggar.

“Tapi saya belum menemukan format bagaimana (bayar denda), apakah titip atau bagaimana, kami nunggu perwali-nya yang belum dishare,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Perpanjangan tersebut dimulai sejak Selasa (4/8/2020) hingga 3 September 2020 mendatang. Perpanjangan kali ini dilakukan kedua kalinya setelah PSBB pra-AKB diperpanjang pada 3 Juli 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya menandatangani Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45- 552 Tahun 2020 pada 3 Agustus 2020 tentang perpanjangan keenam PSBB Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

“Keputusan untuk memperpanjang masa pra-AKB tersebut yang berakhir pada tanggal 3 Agustus 2020 didasarkan adanya evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di saat pandemi Covid-19, berupa klaster baru Covid-19 yang bermunculan di rumah sakit,” ucap Alma.

Alma menjelaskan, saat ini Kota Bogor masih masuk dalam level kewaspadaan zona oranye berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Jawa Barat, yang artinya termasuk dalam risiko sedang.

Meskipun adanya pelonggaran terhadap pelaksanaan PSBB saat ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Pemerintah Kota Bogor akan melaksanakan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Masih kata Alma, yang melakukan penertiban pelanggaran protokol kesehatan adalah satpol PP dibantu Polri dan TNI Kota Bogor sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.