Sengkarut PPDB Depok: Ombudsman Nyatakan Proses PPDB Telah Ditutup dan Selesai!

Pendidikan057 views

Jakarta, Inionline.id – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya)  menyatakan seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 pada  tingkat SMA dan SMK di Kota Depok dan Kota/Kabupaten lainnya telah selesai dan dinyatakan ditutup pada 7 Juli 2020, sesuai dengan petunjuk teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat 422/5794- set. disdik tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK), Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun 2020 Di Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dihadapan 17 Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Kota Depok dan disaksikan oleh Pejabat Cabang  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah II bertempat di SMA Negeri 4 Kota Depok.

Ombudsman Jakarta Raya sendiri sudah menerima tidak kurang dari 20 Laporan Masyarakat terhadap penyelenggaraan PPDB tingkat SMA di Kota Depok, dan rata-rata semuanya mengadukan mengenai tidak diterimanya Calon Peserta Didik pada seluruh tahapan PPDB (Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua). “untuk laporan masyarakat tersebut kami sudah membuat Laporan Akhir  Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan menyatakan tidak ada maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB  pada tahapan online tersebut, tetapi permasalahan justru muncul ketika tahapan offline, dimana  disinyalir banyaknya titipan yang masuk pada tahapan ini ” ucap Teguh.

“Hari ini (7/8) kami meminta Cabang Dinas Wilayah II untuk mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Kota Depok untuk meminta keterangan terhadap perkembangan pelaksanaan  PPDB Kota Depok yang semakin ramai diperbincangkan, padahal secara peraturan dan tahapan  seharusnya sudah clear sebulan yang lalu” ujar Teguh.

Dalam kesempatan tersebut, didapatkan keterangan beberapa Sekolah (SMA/SMK Negeri) di Kota  Depok melakukan “optimalisasi” dengan menambah jumlah rombongan belajar dari 36 siswa ke 40  siswa. Hal tersebut dilakukan oleh Kepala Sekolah karena tidak kuat menghadapi tekanan dari sejumlah  oknum kelompok masyarakat, pewarta dan pejabat pemerintahan yang ingin menitipkan sejumlah Calon Peserta Didik untuk masuk ke Sekolahnya, padahal secara ketentuan hal tersebut tidak dimungkinkan.

Tekanan tersebut, kemudian diantisipasi oleh para Kepala Sekolah dengan membuat kesepakatan antar kepala sekolah melalui MKKS untuk menambah kursi calon peserta didik sebanyak 4 orang perkelas sehingga mencapai angka optimum 40 calon peserta didik. “Kesepakatan tersebut bukanlah dasar  hukum dan tidak bisa dijadikan dasar untuk penambahan calon peserta didik di luar PPDB online” ujar Teguh.

Namun, Ombudsman Jakarta Raya melihat hal tersebut sebagai bentuk lepas tangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi tekanan berbagi pihak agar SMK dan SMA Negeri dapat menerima tambahan siswa dengan meletakan keputusan tersebut ke tangan Satuan Pendidikan yakni, sekolah dan bukan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Seharusnya Disdik Jabar didalam  juknisnya dapat menyatakan bahwa peserta didik PPDB 2020 di Jawa Barat adalah calon peserta didik  yang lolos seleksi online! titik tanpa koma apalagi kalimat sambung yang menyatakan bahwa penentuan akhir peserta didik yang di terima di sekolah sepenuhnya kewenangan Sekolah” paparnya “Di Jakarta, semua tanggung jawab ada di Disdik, dan semua penilaian sepenuhnya oleh sistem tanpa campur tangan manusia, hal tersebut mengurangi potensi terjadinya perubahan data apalagi jual beli  kursi” paparnya lagi.

Sesuai Pasal 27 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 (Permendikbud 44/2019) Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan secara tegas dinyatakan bahwa Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah  Daerah tidak boleh: menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan  Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau menambah ruang kelas baru.

“Jika melihat an sich pada peraturan tersebut, Sekolah sudah melakukan tindakan maladministrasi  berupa penyimpangan prosedur, karena menyalahi tersebut, tetapi jika berkaca pada pelaksanaan PPDB Tahun 2020 di Provinsi DKI Jakarta yang menambah 4 orang pada setiap kelas, maka hal tersebut menjadi pengecualian” ucap Teguh Kembali.

Apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebelumnya adalah bukan serta merta  menambah jumlah rombongan belajar, tetapi juga menambah rasio pembelajaran seperti jarak diantara  peserta didik yang diatur dan berkonsekuensi pada luasan ruang kelas, jumlah Guru dan Tenaga  Kependidikan, dan lainnya, serta adanya izin prinsip yang diminta oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI  Jakarta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Semua itu sudah dilakukan di DKI Jakarta,  dan memang secara ketersediaan anggaran dan SDM, DKI menyanggupinya. Tetapi apakah Dinas  Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan upaya tersebut?” kembali menurut Teguh.

Mengingat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan lemahnya pengawasan  dan dukungan bagi Kepsek dalam pengambilan keputusan tersebut oleh Disdik Jabar. Ombudsman Jakarta Raya dengan tegas menyatakan proses PPDB baik secara online maupun offline di Depok telah  usai. Dan Kepala Sekolah beserta jajaran diminta untuk fokus pada persiapan tahun ajaran baru.

Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan, penambahan siswa baru melalui jalur PPDB offline yang tidak jelas panduannya mendorong potensi terjadinya jual beli kursi. “Jika Kepsek dan jajaran sekolahnya nakal, maka potensi gratifikasi dan jual beli kursi sangat tinggi, dan jika kepala sekolahnya jujur dan takut terhadap tekanan, dia akan cenderung meloloskan calon peserta didik yang tekanan dari luarnya paling tinggi, baik karena jabatan si pengaju, ketakutan atas tindak kekerasan dan ancaman fisik, atau dipublikasikan buruk” lanjutnya.

Untuk itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga mendukung upaya dugaan pengungkapan jual beli kursi dalam PPDB offline yang tengah dilakukan oleh Polresta Depok.”Kami akan memantau prosesnya, untuk memastikan proses pemeriksaanya bisa segera menghasilkan kepastian, apakah terjadi jual beli kursi yang dilakukan oleh Pejabat Sekolah, atau transaksi itu terjadi antara orang tua calon peserta didik dengan para pihak yang menjanjikan kelulusan kepada orang tua calon peserta didik” ujarnya. “Jika terbukti ada gratifikasi, maka penerima dan pemberi gratifikasi wajib di proses hukum!” tegas Teguh lagi.

Namun sejauh temuan maladministrasi, Ombudsman Jakarta Raya akan segera memberikan saran perbaikan kepada Disdik Jabar agar sitem PPDB tahun depan bisa lebih baik. “Selain itu, kami ingin Disdik Jabar juga melakukan pengawasan yang lebih baik di setiap PPDB, adanya PPDB offline menunjukan buruknya pengawasan Inspektorat Jabar, dan andai mereka merestui PPDB offline ini, maka semua dampak akibatnya juga seharusnya dilakukan oleh Disdik Jabar, seperti bantuan pendampingan kepada para Kepsek yang mendapat tekanan dari berbagai pihak agar meloloskan calon peserta didik titipan dan dugaan jual beli kursi” kembali menurut Teguh.

Rentang tanggung jawab yang begitu besar pada satuan Pendidikan yang harus menetapkan kuota dan calon peserta didik yang diterima tidak dibarengi dengan pembinaan dan pendampingan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Terbukti dengan tidak adanya bantuan hukum yang diberikan oleh Disdik Jabar ketika ada Satuan Pendidikan yang menjadi terperiksa/saksi dalam laporan ke Aparat Penegak Hukum. Selain itu saat Kepala Sekolah dan jajarannya mendapat ancaman dan intimidasi tidak ada dukungan yang memadai dari Disdik Jabartersebut” ujar Teguh.

“Untuk itu kami akan memberikan saran dan tindakan korektif kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat untuk menyikapi permasalahan yang terjadi sehingga tahun depan permasalahan PPDB bisa berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang sudah berlaku”, tutup Teguh mengakhiri.