Protes IDI Dkk soal Konsil Kedokteran Membuat Terawan Angkat Bicara

Nasional057 views

Inionline.id – Organisasi dan asosiasi dokter melayangkan protes sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Mereka protes soal daftar nama 17 anggota KKI yang dilantik.

Protes dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Mereka meminta Jokowi menunda pelantikan anggota KKI periode 2019-2024. Dari 17 nama-nama yang akan dilantik, tak ada satu pun nama dari yang diusulkan IDI dkk.

“Kami melihat di Keputusan Presiden itu tidak ada nama-nama yang diusulkan oleh asosiasi seprofesi yang itu. Kami sudah usulkan ke Kemenkes sesuai UU Praktik Kedokteran dan peraturan presiden,” kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Daeng Mohammad Faqih, kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Dia mengatakan pihaknya pihaknya telah mengusulkan nama-nama orang yang dianggap terbaik. Daeng Faqih menambahkan pihaknya sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengusulkan nama-nama kandidat anggota KKI.

Hal senada disampaikan Ketua PDGI, Sri Hananto Seno. Dia mengatakan permintaan pelantikan ditunda juga untuk menyelamatkan Jokowi.

“Saya Ketua PDGI. Jadi KKI itu kan organisasi seprofesi PDGI. Kita mengacu pada UU 29/2004, pada Pasal 14 ayat 1, keanggotaan KKI ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri. Pasal berikutnya menteri dalam mengusulkan KKI harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud Pasal 1,” ujar Hananto.

“Tapi tak ada nama yang kami usulkan. Orang-orang itu mewakili organisasi seprofesi tapi itu tidak pernah kami usulkan. Keputusan presiden itu cacat hukum yang harus diperbaiki. Oleh karena itu kami menyelamatkan presiden jangan sampai melantik orang yang melanggar hukum,” tambahnya.

Menkes Terawan Angkat Bicara

Terkait protes IDI dkk, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto lalu menjelaskan perihal pemilihan anggota KKI. Menurutnya, untuk menjadi anggota KKI ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

“WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya,” tutur Terawan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8).

Dia mengatakan kandidat calon anggota KKI harus diusulkan organisasi profesi kedokteran hingga masyarakat kepada Menkes paling lambat 4 bulan sebelum masa bakti anggota KKI sebelumnya berakhir. Selanjutnya, Menkes akan mengusulkan kepada Presiden paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggotaan KKI periode berjalan berakhir.

Hal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada 26 Mei 2019. Serta, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Terawan mengungkapkan, sejak Februari 2019 Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

“Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalau yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur,” tuturnya.

Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, berdasarkan Keppres 34/M Tahun 2019, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang hingga 3 bulan per tanggal 27 Mei 2019.

Namun hingga batas waktu perpanjangan berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur masih belum memenuhi persyaratan. Menkes lalu kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.

“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” ujarnya.

Terawan menyatakan kondisi ini tak boleh berlarut. Sebab KKI punya tugas dan fungsi yang sangat penting seperti melakukan registrasi dokter/dokter gigi, penetapan standar pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kesejahteraan dokter.

Dia lalu mengubah Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Hal itu dilakukan untuk persoalan keanggotaan KKI yang tidak kunjung ada penyelesaiannya dan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas proses penggantian keanggotaan KKI.

Berikut ini isi pasalnya:
a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau
c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.

“Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur,” kata Terawan.

Komisi IX Akan Minta Penjelasan Terawan

Terkait pelantikan KKI yang gaduh ini Komisi IX DPR akan memanggil Menkes Terawan Agus Putranto untuk membahas masalah tersebut. Komisi IX DPR merupakan mitra Kemenkes.

“Di masa persidangan ini, sudah dijadwalkan (akan memanggil Menkes Terawan). Agendanya banyak, termasuk tentunya masalah ini (KKI),” kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (19/8).

Karena itulah, kata Saleh, Komisi IX DPR akan memanggil Menkes Terawan untuk mendengarkan penjelasannya secara langsung. Penjelasan itu diperlukan, mengingat peran KKI yang penting di dunia kedokteran.

“Berkenaan dengan itu, sudah sepantasnya Kemenkes dan pihak terkait langsung diundang ke DPR untuk dimintai keterangan. Dengan begitu, persoalan ini bisa menjadi terang dan terbuka. Harapannya, kejadian serupa ini tidak terjadi di masa yang akan datang,” ungkapnya.

17 Anggota KKI Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik 17 anggota KKI. Dilihat dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, pengukuhan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8).

Pengukuhan dilangsungkan setelah Jokowi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nama-nama anggota KKI ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 55/M/2020.

Berikut susunan anggota KKI:
1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD
2. Dr.dr.Dollar,SH.,MH.
3. drg. Nurdjamil Sayuti,MARS.
4. drg. Nadhyanto,Sp.Pros.
5. dr. Pattiselanno Robert Johan,MARS
6. drg. Achmad Syukrul A,.M.M.
7. Prof. Dr.dr Bachtiar Murtala,Sp.Rad (K).
8. drg. Andriani,Sp.Ort., F.I.C.D.
9. Sdr. Vonny Naouva Tubagus, MD.
10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K)
11. Drs. Mohammad Agus Samsudin
12. Prof Intan Ahmaf Musmeina, Ph.D.
13. Drs. Hisyam Said., M.Sc.
14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D.
15. drg. Sri Rahayu Mustikowati,M.Kes., CFrA.
16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono,M. Biomed.,PBO.
17. dr. Hj. Mariatul Fadilah,MARS., Ph.D.