Pemprov DKI Mengizinkan Live Music di Restoran-Kafe, Larang Undang Artis Terkenal

Berita057 views

Inionline.id – Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Dalam SE tersebut, Pemprov DKI mengizinkan restoran dan kafe mengadakan live music di masa PSBB transisi.

“Iya sudah (diizinkan untuk mengadakan live music),” ujar Gumilar saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai jenis band yang boleh melakukan live music di restoran dan kafe. Band yang akan manggung jumlah personelnya maksimal empat orang.

Selain itu, dalam SE tersebut, melarang pengelola untuk mengundang artis terkenal. Hal itu agar tidak menimbulkan kerumunan orang banyak.

“Jadi kan gini, maksudnya yang kita titik beratkan adalah si pengusaha restoran atau kafe itu tidak boleh melaksanakan event khusus, artinya event khusus atau show khusus biasanya mereka suka bikin show tertentu mengundang artis luar negeri atau artis dalam negeri, sehingga berpotensi menimbulkan crowd (orang banyak) di restoran tersebut,” katanya.

Bagi para pengunjung juga dilarang untuk berdansa saat acara live music berlangsung. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.

Lebih lanjut, Gumilar mengatakan, izin live music itu diberikan untuk memberdayakan para musisi kafe dan restoran yang terdampak pandemi COVID-19. “Ini kan kita untuk memperdayakan musisi-musisi yang sempat protes kan, dengan adanya aturan ini mereka beraktivitas lagi,” imbuhnya.

Berikut ini isi Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya tertanggal 25 Agustus 2020:

Jenis penyelenggaraan live musik yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat. Aman dan Produktif, diatur sebagai berikut:

1. Jenis band live musik yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personil/musisi maksimal 4 (empat) orang termasuk penyanyi

2. Diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga Jarak selama pertunjukan berlangsung serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung/tamu.

3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live musik berlangsung

4. Bagi para pengusaha Restoran/Rumah Makan/Cafe dilarang mengadakan event/show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun Iuar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.

5. Kegiatan live musik di Restoran/Rumah Makan/Cafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas yang wajar

6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Edaran Ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.

Sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Persatuan Musisi Cafe Indonesia (PMCI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka berharap Gubernur Anies Baswedan DKI Jakarta mengizinkan lagi adanya live music di kafe.

“Kami dari persatuan musisi kafe Indonesia jadi khususnya ini yang bekerja di DKI Jakarta, jadi kami datang ke Balai Kota ingin mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan, kami ingin pekerjaan kami diperbolehkan lagi, kami ingin bekerja lagi,” ujar Ketua PMCI Ano Andro di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7).

Ano meminta Anies tidak mendiskriminasi pekerjaannya sebagai musisi kafe. Sebab, katanya, tak sedikit dari musisi kafe yang hidupnya terkena dampak pandemi COVID-19 dan tidak diizinkannya ada live music di kafe.

“Jangan diskriminasi profesi kami, sudah banyak yang dari kami terlantar tidak bisa bayar tempat tinggal, diusir dari tempat tinggal, izinkan kami bekerja lagi,” ucapnya.