Pemkot Bogor Imbau Warga Tak Menggelar Lomba Peringatan HUT RI ke-75

Antar Daerah057 views

Bogor, Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau warganya agar merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dengan cara sederhana. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim juga meminta warga untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

“Kondisi saat ini belum aman, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 harus dilaksanakan secara sederhana dan menghindari adanya kerumunan-kerumunan. Kita memprioritaskan kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor ini memberikan gambaran kepada masyarakat Kota Bogor. Jika ada kerumunan atau kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah yang besar, sangat beresiko dalam penyebaran atau penularan COVID-19.

Oleh karenanya kepada seluruh lapisan di Kota Bogor, Dedie menekankan untuk sementara peringatan Hari Kemerdekaan seperti perlombaan-perlombaan yang rutin digelar secara meriah dikurangi semaksimal mungkin dan dihindari demi kesehatan bersama.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.005/2462-Prokompim perihal Pelaksanaan Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 disampaikan beberapa hal.

Di antaranya, masyarakat dihimbau untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020.

Pada tanggal 14 Agustus 2020, mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa.

Untuk kantor perwakilan, lembaga, instansi pemerintah yang ada di wilayah Kota Bogor mengikuti upacara secara virtual yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor mulai pukul 07.00 WIB, sehingga meniadakan upacara tingkat instansi/perangkat daerah/BUMD/BUMN/BUMS.

Pada tanggal 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak. Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19.