Pemkot Bekasi Memperpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru hingga 2 September

Antar Daerah057 views

Bekasi, Inionline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman Corona (COVID-19). Perpanjangan itu berlaku dari 3 Agustus hingga 2 September.

Perpanjangan itu tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan nomor surat 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020.

“Berlaku mulai tanggal 3 Agustus hingga 2 September 2020 di Kota Bekasi,” ujar Rahmat dalam keteranggannya, Senin (3/8/2020).

Berbagai pertimbangan diperhitungkan terkait kebijakan ini. Rahmat menyebut kebijakan perpanjangan masa adaptasi tatanan hidup baru agar sektor ekonomi tetap berjalan di tengah pandemi.

“Apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 Agustus hingga 2 September 2020, pada kecamatan dan atau kelurahan ditemukan kasus positif COVID-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” kata Rahmat.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan di sejumlah bidang, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, agama, tempat kerja, tempat atau fasilitas umum dan sosial budaya.

Sebelumnya, Kota Bekasi telah menerapkan adaptasi tatanan hidup baru pada 3 Juli sampai 2 Agustus. Namun, kebijakan kali ini berbeda dengan Pemprov Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional bagi Kota Bekasi dan sekitarnya, yakni Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi (Bodebek). PSBB proporsional diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.

Sedianya, PSBB Bodebek akan berakhir pada 1 Agustus 2020. Keputusan memperpanjang PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (1/8/2020).