Jika Tak Patuhi Protokol Sekolah Tatap Muka Bisa Disetop

Pendidikan057 views

Inionline.id – Pemerintah pusat bisa langsung menyetop kegiatan sekolah tatap muka, jika pelaksanaannya dinilai menganggu kepentingan umum. Misalnya, jika ada sekolah yang tidak menerapkan protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sesuai Daftar Periksa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Kalau sampai mengganggu kepentingan umum dan membuat keresehan, memang kami (Kemendagri) meminta Pemda untuk langsung setop, pelaksanaan pembelajaran tatap mukanya,” terang Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanarih dalam Bincang Sore Kemendikbud, Jumat, 28 Agustus 2020.

Zanirah menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri dalam pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning, selain mengisi Daftar Periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, pembukaan sekolah mesti mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. Sementara terkait sanksi bagi sekolah yang melanggar, dia mengaku memang belum diatur secara jelas.

“Tetapi SKB sudah dipastikan, di Pasal 17 kalau tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan tidak siap artinya kita langsung suruh tutup,” tegasnya.

Senada, terkait sanksi untuk sekolah yang melanggar, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menyampaikan, penyetopan kegiatan sekolah tatap muka memang merupakan kewenganan Kemendagri.

Sebabsekolah berada di bawah kewenangan Pemerintah daerah. “Yang punya guru juga pemerintah daerah dalam hal ini Kemendagri, yang punya kepala sekolah juga pemerintah daerah. Nah sudah ada langkah kalau sampai melanggar NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria), maka itu (pembelajaran tatap muka) akan disetop,” terangnya.

Namun, kata Jumeri, bukan berarti Kemendikbud juga akan diam saja. Kemendikbud melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan melakukan verifikasi jika ada laporan pelanggaran pembukaan sekolah tatap muka di daerah.

“Kami enggak berani menegur, yang menegur adalah pemerintah daerah dan Kemendagri. Nah kami punya UPT di daerah namanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Itu UPT kami, Paudasmen. Ada juga Balai Paud dan Dikmas di tiap provinsi,” ujarnya.