Ini Syarat Pemda Boleh Utang ke Pusat untuk Pemulihan Ekonomi

Ekonomi057 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah daerah (pemda) bisa mengajukanpinjaman dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah kepada pemerintah pusat.

Pinjaman yang diajukan akan bebas bunga, mendapat subsidi biaya administrasi, dan tanpa batas usulan, meski persetujuannya akan merujuk pada pertimbangan Kementerian Keuangan.

Lantas, apa saja syarat untuk pemda bisa mengajukan utang ke pusat?

Ketentuan itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam beleid itu disebutkan ada empat syarat utama yang perlu dipenuhi. Pertama, merupakan daerah yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19.

Kedua, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Ketiga, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya.

Keempat, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti program pemulihan ekonomi di daerah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk.

“Secara garis besar dibagi tiga bagian, yaitu untuk kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, dan untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” ujar Prima, sapaan akrabnya, dikutip Senin (10/8).

Sementara untuk pinjaman, Prima mengatakan daerah akan mendapat pinjaman dengan bunga nol persen.

Lalu, mendapat subsidi dari pemerintah pusat berupa talangan untuk menanggung biaya pengelolaan sebesar 0,815 persen secara tahunan dan biaya provisi 1 persen sebanyak satu kali kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Selanjutnya, pinjaman bertenor maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal dua tahun. Batas waktu bisa disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek atau kegiatan yang ingin disasar.

Di sisi lain, daerah juga bisa mendapat pinjaman langsung dari PT SMI. Hanya saja, pinjaman ini berbunga sekitar 5,4 persen.

Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran Rp10 triliun untuk pinjaman PEN daerah. Sementara, PT SMI (Persero) menyiapkan Rp5 triliun.

Saat ini, sudah ada beberapa pemda yang mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat. Mereka adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan usulan sebanyak Rp12,5 triliun, Jawa Barat Rp4 triliun, dan Banten Rp4 triliun.