Ini Alasan Nadiem Diadukan ke Komnas HAM: Biaya Kuliah-Pembungkaman Demokrasi

Berita157 views

Inionline.id – Sejumlah mahasiswa Unnes Semarang mendatangi kantor Komnas HAM mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Ada 2 alasan mahasiswa menganggap Mendikbud melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu datang ke Jakarta 22 Juli 2020 dan aduan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801.

“Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata pihak pengadu, Franscolly Mabdalika dalam siaran persnya, Selas (4/8/2020).

“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim,” imbuhnya.

Alasan pertama yaitu biaya kuliah penuh di masa pandemi COVID-19. Hak dan kewaiban tidak berbanding lurus karena ada hak yang tidak diperoleh mahasiswa karena pembelajaran masih daring.

“Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional, yang tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya, kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring. Hal tersebut menimbulkan gejolak dan dinamika di kalangan mahasiswa yang menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah,” jelasnya.

Namun menurut Frans, Mendikbud justru menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020. Ia menganggap mendikbud tidak membaca situasi.

“Akan tetapi Mendikbud dianggap tidak membaca situasi ini menjadi hal yang urgen dipertimbangkan untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya, dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020,” tegasnya.

Alasan kedua yaitu adanya upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas. Ia mencontohkan di kampusnya ada mahasiswa yang dipanggil untuk sidang etik karena demo meminta keringanan biaya kuliah.

“Berkaitan dengan pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas, terkhusus kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi maupun gerakan lain terhadap tuntutan keringanan biaya kuliah di masa pandemi,” kata dia.

“Sebagai contoh, mahasiswa Universitas Negeri Semarang mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah,” bebernya.

Pihak Komnas HAM sudah merespon aduan tersebut dan akan memanggil Mendikbud untuk dimintai keterangan. Meski demikian belu ditentukan kapan waktunya.

“Kita akan meminta keterangan kepada Mendikbud terkait kebijakan yang ada serta langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang menjadi pokok aduan. Belum tahu (waktunya kapan), secepatnya,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, ketika dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Sementara itu dalam keterangannya secara terpisah, Rektor Unnes, Fathur Rokhman menjelaskan pihaknya mendukung Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 karena di dalamnya terdapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa di masa pandemi COVID-19. Unnes juga sudah mengeluarkan peraturan rektor berdasar Permendikbud yang menyebut ada keringanan dalam empat bentuk yaitu dapat berupa pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur.

“Unnes telah menindaklanjuti peraturan Mendikbud dengan menerbitkan peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT tersebut dengan melakukan perubahan data di datapokok.unnes.ac.id, perubahan data pada database itulah yang menjadi landasan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa. Selain itu, juga diatur semester 9 (S1) atau mahasiswa semester 7 (D3) yang mengambil kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS hanya membayar 50 persen UKT,” jelas Fathur.

“Adapun mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sampai dengan 30 Oktober 2020 akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT. Sedangkan mahasiswa yang cuti juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT,” imbuhnya.