Hingga Agustus Polda Metro Jaya Bongkar 2.894 Kasus Narkoba

Inionline.id – Polda Metro Jaya mengungkap 2.849 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama periode Januari-Agustus 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkoba selama masa pandemi virus corona cukup tinggi.

“Ini memang cukup besar dan memang tingkat peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup besar,” kata Nana, Senin (3/8).

Nana merinci, dari 2.894 kasus tersebut, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3.586 kasus dengan barang bukti ganja seberat 632 kg, sabu 516 kg, ekstasi 109.993 butir dan happy five sekitar 92.275 butir.

Satu kasus di antaranya tertangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang kurir narkoba jaringan Sumatera-Jawa di dua lokasi terpisah dengan barang bukti 160 kg ganja dan 131 kg sabu.

Menurut Nana, terjadi perubahan tren dalam pengiriman narkoba yang dilakukan oleh bandar, yakni dalam hal jumlah. Jika tahun-tahun sebelumnya, pengiriman dalam satuan gram, namun kini sudah mencapai kiloan.

Hampir setiap hari, lanjut Nana, jajaran Polda Metro Jaya mengungkap 12 sampai 20 kasus penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Pengungkapan itu dilakukan untuk mewujudkan Jakarta bersih dari narkoba (zero narkoba).

“Kami tetap berkomitmen tidak ada ruang bagi narkoba,” kata Nana.

Nana menambahkan, upaya ini juga dilakukan dalam rangka melindungi generasi muda Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.