Gilang Bungkus Jarik Menjadi Tersangka, Korban Ingin Keadilan

Inionline.id – Salah satu korban pelecehan seksual ‘bungkus kain jarik’ berharap mendapat keadilan usai readyviewed terduga pelaku yakni Gilang Aprilian Nugraha Pratama ditetapkan sebagai tersangka.

Korban tersebut berinisial T yang merupakan salah satu mantan teman satu angkatan Gilang semasa kuliah di Universitas Airlangga, Surabaya.

“Gilang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan semoga para korban mendapatkan keadilan,” ujar T saat dihubungi.

Sebenarnya, T sempat merasa iba pada ibu Gilang lantaran putranya diduga melakukan pelecehan seksual dan jadi pembicaraan publik. Meski begitu, dia tetap ingin Gilang diproses hukum.

Diketahui, dalam foto penangkapan Gilang yang dirilis Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Gilang tampak sedang berhadapan dengan petugas. Namun, sang ibu yang berada di sebelahnya hanya tertunduk lesu.

T juga berharap publik lebih sadar akan bahaya pelecehan seksual. Menurutnya, ada banyak kasus pelecehan seksual yang belum terungkap dan terselesaikan.

Korban pelecehan seksual, lanjutnya, juga harus mendapat perlindungan. Maka dari itu, ia berharap agar pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Semoga para wakil rakyat dapat segera mengesahkan RUU PKS, agar korban mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujarnya.

T adalah salah satu mantan teman satu angkatan Gilang semasa berkuliah di Unair. Ia mengaku telah dibungkus dan dilecehkan Gilang secara langsung.

Hal itu terjadi lima tahun yang lalu. Ia pun telah memberikan kesaksiannya ke pada Polrestabes Surabaya beberapa hari yang lalu.

Gilang sendiri telah ditangkap oleh kepolisian. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, Gilang disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.