DPR Menyebut Pemidanaan ‘Anjay’ Berpotensi Over Kriminalisasi

Inionline.id – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai wacana memproses hukum penggunaan kata ‘anjay’ berpotensi over kriminalisasi alias pemidanaan berlebih.

Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menyebut kata ‘anjay’ merupakan bahasa pergaulan yang berpotensi dipidana.

“Untuk hal-hal yang belum jelas apakah itu merupakan tindak kekerasan verbal maka sebaiknya jangan sedikit-sedikit dinilai bisa dibawa ke ranah pidana. Nanti hukum pidana kita benar-benar menjadi over-kriminalisasi,” kata Arsul, Minggu (30/8).

Ia menyarankan Komnas PA tidak perlu berlebihan mengutarakan pendapat soal bisa dipidana penggunaan kata ‘Anjay’.

Arsul lantas mengusulkan untuk melakukan kampanye agar kata ‘Anjay’ tak digunakan oleh kelompok milenial apabila kata tersebut tak patut diucapkan.

“Kalaupun kata ‘Anjay’ itu dinilai sebagai kata yang tidak patut, tidak pantas, maka ya mari kita kampanyekan saja agar kelompok milenial khususnya jangan menggunakan kata itu,” kata politikus PPP tersebut.

“Contoh yang lazim misal kata ‘jancuk’ yang populer di Jatim,” kata Arsul.Arsul sendiri tak menafikkan bila dalam bahasa pergaulan sehari-hari terdapat kata umpatan yang bisa dianggap tak menyenangkan. Meski demikian, terkadang kata-kata tak menyenangkan tersebut justru bisa dianggap biasa saja oleh sebagian kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan kata ‘anjay’ yang dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka kata tersebut bisa bermakna merendahkan martabat seseorang.

Karena bermakana merendahkan martabat seseorang, maka ‘anjay’ menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana,” ujar Arist.