Dalam Penerapan Sirekap Bawaslu Meminta KPU Pastikan Kesiapan SDM

Politik157 views

Inionline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan terkait uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) KPU. Bawaslu menilai KPU perlu meningkatkan kualitas atau kesiapan SDM dalam mengoperasikan sistem.

“KPU harus memastikan kesiapan KPPS dalam mengoperasikan sistem ini dengan sosialisasi, pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek) agar sistem ini memberikan hasil maksimal,” ujar anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, Afif mengatakan rekapitulasi elektronik ini hanya sebagai alat bantu. Namun, KPU dinilai harus tetap merujuk pada hasil rekapitulasi manual dan berjenjang.

“Bawaslu menilai, rekapitulasi elektronik hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Adapun sebagai data utama, tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang,” kata Afif.

Selain itu, rekapitulasi elektronik juga disebut membutuhkan proses penghitungan yang lebih lama. Hal ini karena adanya proses aktivitas tambahan, salah satunya pengunggahan hasil.

“Rekapitulasi Elektronik membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lebih lama, karena tambahan aktivitas menghitamkan lingkaran-lingkaran dalam kolom angka dan mengunggah hasilnya ke sistem,” tuturnya.

KPU juga diminta, untuk mengatur penggunaan aplikasi ini secara detail di dalam Peraturan KPU (KPU). Tidak hanya itu, Afif meminta KPU mengantisipasi banyaknya sengketa akibat kesalahan dalam sistem.

“Pasal 111 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah memungkinkan penggunaan sistem informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Namun, PKPU Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Suara belum mengatur mengenai Rekapitulasi Elektronik. Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU,” kata Afif.

“Migrasi data dari sistem manual ke sistem digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi, hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasi hal tersebut,” sambungnya.

Diketahui aplikasi sirekap ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020. Aplikasi ini serupa dengan sistem informasi perhitungan (Situng) yang digunakan KPU dalam Pemilu 2019.