Bima Arya Sidak Pelanggar Jam Malam

Antar Daerah157 views

BOGOR, Inionline.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya menyambangi sejumlah tempat usaha di Kota Bogor, Sabtu (29/8/2020). Hal itu dilakukan untuk memastikan para pelaku mentaati protokol kesehatan terkait pembatasan jam operasional setelah Kota Bogor kembali ditetapkan menjadi zona merah dalam penyebaran virus corona.

Pantauan Radar Bogor, Bima Arya menyambangi Mall Botani Square, lalu menuju cafe di Sepanjang Pandu Raya hingga cafe yang berada di Jalan A Yani, Kota Bogor.

Di Jalan A Yani tepatnya di Air Mancur petugas mendapati sejumlah pengendara tak mengenakan masker. Salah satu petugas sempat menanyakan salah satu pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker.

“Anjurannya apa? Anjurannya apa? Lupa atau mau bunuh diri sama corona,” kata petugas TNI AD yang turut dalam rombongan Bima Arya. Namun kedua pemuda itu akhirnya hanya diberikan teguran, dan diberikan masker untuk digunakan.

Sementara itu, Bima Arya menjelaskan, peningkatan data penambahan kasus covid-19 di Kota Bogor karena tingginya aktivitas masyakarat, dan kurangnya kesadaran menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi begini, dari data menunjukkan bahwa yang terpapar itu karena aktivitas, mobilitas yang tinggi di luar, hari ini ada 21 kasus positif baru. Ini rekor sejak awal Covid-19,” kata Bima.

Berdasarkan data tersebut, ada tujuh orang klaster baru, serta penambahan klaster keluarga. Dari hasil konfirmasi kepada pasien positif lantaran mobilitas yang tinggi.

Sejak 15 Agustus 2020, kasus positif covid-19 di Kota Bogor rata-rata tembus diatas 10 orang. Total dalam kurun waktu itu, telah ada 189 kasus. Sehingga, jumlah positif di Kota Bogor mencapai 574 kasus.

“Jadi maksud kita memberlakukan pembatasan jam operasional jam 18.00 WIB, dan pembatasan aktivitas jam 21.00 WIB adalah untuk menekan atau mengurangi aktivitas di luar yang tidak perlu,” ujarnya.

Tetapi bagi warga yang memang pulang tengah malam, untuk mencari nafkah masih diberikan toleransi.
“Tapi kita ingin agar, semua tau, situasinya tidak aman, covid-19 ini lonjakannya cepat, dan sangat tajam. Nah kami Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) bersepakat untuk berapa hari kedepan turun ke lapangan fokus sosialis sekaligus memastikan semua berjalan dengan baik,” tegasnya.

Bima mengatakan, akan memberikan sosialisasi satu pekan kedepan agar masyarakat tidak kaget dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mikro atau berbasis komunitas setelah Kota Bogor memasuki zona merah.

Bima menambahkan, PSBB mikro diberlakukan di RW yang termasuk zona merah sesuai dengan keputusan Forkopimda. Semua aktivitas di kawasan zona merah akan dibatasi dan diawasi.

“Bukan lockdown total, cuma gak bisa ngumpul, gak bisa tahlilan, dan lain-lain. Gak ada berkerumun,” kata Bima.

Bima menjelaskan, terdapat 104 dari 797 RW yang berstatus zona merah. Sementara dari 68 kelurahan di Kota Bogor, sebanyak 49 di antaranya adalah zona merah.