Berkas Rampung, Polisi Limpahkan John Kei Cs ke Kejaksaan

Inionline.id – Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kasus penyerangan oleh kelompok John Kei ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Polisi turut melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik, tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam hal ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, John Kei Cs bakal segera menjalani proses persidangan dalam kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan dalam pelimpahan ini hanya 22 tersangka saja yang diserahkan.

“22 tersangka itu terkait seluruhnya yang melakukan kejahatan tindak pidana di TKP kedua yaitu di perumahan Green Lake,” ujarnya.

Sementara untuk 15 tersangka lainnya, termasuk John Kei, kata Calvijn, sampai saat ini masih diproses berkas perkaranya.

“Untuk JK (John Kei), DF, dan lain-lain sisanya kita lakukan tahan dua berikutnya,” ucap Calvijn.

Kasus John Kei Cs bermula pada 21 Juni lalu. Saat itu John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi.

Penyerangan pertama terjadi di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Polisi kemudian menangkap 39 orang tersangka, termasuk John Kei terkait aksi penyerangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.