Aturan Pembukaan Sekolah Dinilai Kurang Tegas

Pendidikan157 views

Inionline.id – Dewan Pengawas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau tak terlalu mengikat. Sebab, penentuan siswa bisa ke sekolah untuk belajar tatap muka ada di orang tua.

“Ada empat ketentuan belajar tatap muka di sekolah, izin pemda, izin kepala sekolah, sekolah memenuhi daftar periksa protokol kesehatan dan izin orang tua. Orang tua jadi penentu, seoalah kalau anaknya terinfeksi maka pemerintah bisa melempar tanggung jawab,” ujar Retno pada konferensi daring, Sabtu 22 Agustus 2020.

Retno mengatakan, pemerintah juga tak bisa memberi kepastian sanksi bagi pelanggar SKB empat menteri tersebut. Sebab, aturan yang dibuat bersifat tidak wajib.

Menurut dia, situasi ini membuat pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka menjadi serba tidak pasti. Pemerintah daerah pada akhirnya tidak menelisik secara serius kondisi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka.

Retno mengambil contoh pembukaan sekolah di SMP kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. Pihaknya mendapat temuan jika dari 51 SMP yang buka di Toba Samosir, tak seluruhnya bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

“Hanya ada 5 dari 51 sekolah yang punya thermo gun (alat periksa suhu tubuh) ini kan bahaya. Yang ini aja enggak ke kontrol, apalagi masalah toilet,” ungkapnya.