Terdakwa Penistaan Agama Ditembak Mati di Pengadilan Pakistan

Internasional457 views

Inionline.id – Seorang pria Pakistan ditangkap pada hari Rabu (29/07) kemarin, setelah ia memasuki ruang sidang di sebuah pengadilan di Peshawar dan menembak mati seorang lelaki yang sedang diadili dengan tuduhan penistaan agama. Tidak jelas bagaimana penyerang yang diidentifikasi bernama Khalid Khan itu bisa berhasil masuk ke ruang pengadilan yang menerapkan tindak keamanan sangat ketat. Penyerang itu kemudian ditangkap.

Sementara, pria yang terbunuh saat diadili tersebut dilaporkan tengah menghadapi tuduhan menghina Nabi Muhammad, yang di bawah undang-undang penistaan agama di negara itu masuk dalam kategori pelanggaran dengan ancaman maksimum, berupa hukuman mati. Disebutkan dalam laporan Associated Press, terdakwa kasus penistaan agama yang dibunuh itu diketahui bernama Tahir Shamim Ahmad.

Tersangka pembunuh tersebut kepada pihak kepolisian, mengklaim, bahwa ia telah diperintahkan untuk melakukan pembunuhan oleh Nabi Muhammad karena terdakwa penistaan agama itu merupakan anggota jemaah Ahmadiyah, kaum minoritas yang sejak tahun 1974 di Pakistan dianggap bukan Islam. Kelompok Ahmadiyah yang anggotanya berjumlah sekitar empat juta orang di Pakistan, telah mengalami represi selama beberapa dekade.

Salah satu petugas polisi, Azmat Khan, mengatakan kepada Associated Press bahwa terdakwa sendiri mengaku sebagai nabi Islam dan telah ditangkap atas tuduhan penistaan agama pada dua tahun lalu.

Mati sebelum sidang usai

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan undang-undang penistaan agama Pakistan, yang diperkenalkan oleh mantan penguasa militer Pakistan, Ziaul Haq pada era 1980-an, sering disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi, dengan tuduhan tidak signifikan yang kerap menyebabkan kerusuhan atau pembunuhan.

Meskipun pihak berwenang Pakistan belum pernah mengeksekusi mati seseorang dengan pasal itu, banyak kelompok masyarakat yang kerap main hakim sendiri dengan berdasarkan tuduhan tersebut. Lebih dari 50 orang telah menjadi korban pembunuhan di luar proses pengadilan sebelum persidangan mereka selesai.

Dijadikan dalih

Dalam sebuah kasus yang menjadi perhatian internasional, seorang gubernur di Provinsi Punjab dibunuh oleh pengawalnya sendiri setelah dia membela seorang perempuan Kristen, Asia Bibi, yang menghadapi tuduhan penistaan agama. Bibi sendiri dibebaskan setelah meringkuk delapan tahun di penjara dengan ancaman hukuman mati. Ia kemudian beremigrasi ke Kanada tahun lalu setelah mendapat ancaman pembunuhan dari kelompok ekstremis.

Kepergian Bibi ke luar Pakistan sempat tertunda setengah tahun setelah pembebasannya. Menurut beberapa laporan, hal ini terjadi karena tekanan kelompok ekstrem dari dalam negeri, agar dia tidak berbicara menentang negara ketika dia meninggalkan Pakistan. Perempuan Kristen itu divonis mati atas dugaan penistaan agama pada 2010 silam. Buntutnya kaum konservatif berdemonstrasi mendesak agar eksekusi mati dipercepat. Pemerintah Pakistan lalu mencekal Asia agar tidak pergi ke luar negeri. Namun vonis mati terhadap korban dibatalkan oleh Mahkamah Agung Pakistan pada Oktober 2018.

Kasus penistaan agama telah sekian lama membekap Pakistan dalam pertarungan politik antara kaum moderat dan konservatif. Dalam laporan tahunanyang dipublikasikan tahun 2019, Departemen Luar Negeri AS menilai Pakistan termasuk negara-negara, di mana hak kelompok minoritas untuk menjalankan ajaran agamanya dibatasi secara sistematis dan terus menerus. Sejumlah produk hukum kontroversial yang kerap digunakan secara terarah terhadap kaum minoritas, termasuk di antaranya pasal penodaan agama yang kerap dijadikan alasan.