Terdakwa Kasus Jiwasraya Reaktif Covid Menjalani Isolasi Mandiri

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memindahkan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim.

Tindakan tersebut dilakukan usai Direktur Utama PT AJS periode 2008-2018 itu reaktif terinfeksi virus corona (Covid-19). Hendrisman akan menjalani isolasi mandiri.

Hendrisman merupakan tersangka Kejaksaan Agung yang saat ini dititipkan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur KPK.

“Berikutnya untuk sementara waktu tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menuturkan Hendrisman akan mendapat penanganan lebih lanjut berupa pemeriksaan tes swab di RS Adhyaksa. Ia menambahkan terhadap tahanan lain yang satu tempat dengan Hendrisman, tindakan selanjutnya tergantung kepada hasil tes swab yang bersangkutan.

“Sementara menunggu hasil swab yang bersangkutan dulu,” kata Ali.

Sebelumnya, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7), terpaksa dihentikan karena Hendrisman dinyatakan reaktif Covid-19.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2020 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang mengadili perkara menindaklanjuti hal tersebut.

“Kita akan melaksanakan [rapid test kepada hakim] karena ada gejala seperti itu. Kemarin juga sudah, nanti ada lagi,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7).

Ia menambahkan mekanisme persidangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil swab tes Hendrisman.

“Jadi, apabila tadi pesan dari Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat kalau dia sakit, tentunya harus dirawat dan dibantarkan. Bagi [terdakwa] yang tidak, tetap dilanjutkan persidangannya seperti biasa,” ucap Bambang.

Sementara itu, Jaksa Bima Suprayoga menerangkan pihaknya selalu menggelar rapid test bagi terdakwa dan jaksa setiap persidangan selesai.

“Kami jaksa selalu rapid test. Sedangkan untuk protap [prosedur tetap] terdakwa begitu [melaksanakan rapid test usai melaksanakan sidang],” tutur Bima.