Ridwan Kamil Beri Arahan kepada Gugus Tugas COVID-19 Subang

Antar Daerah157 views

KABUPATEN SUBANG, Inionline.id – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menggelar pertemuan dengan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Subang di Kantor Bupati Subang, Selasa (21/7/20).

Kepada Ketua Gugus Tugas COVID-19 sekaligus Bupati Subang H. Ruhimat, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– meminta agar Kabupaten Subang mengikuti secara penuh arahan atau strategi penanggulangan COVID-19 dari gugus tugas provinsi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satunya, soal leveling atau penentuan level kewaspadaan.

“Mulai minggu ini kita konversi lima level (kewaspadaan Jabar) menjadi empat (sesuai Gugus Tugas Nasional) yaitu Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau. Hasilnya, 19 persen (lima kota) masuk Zona Oranye atau Risiko Sedang. Subang masuk satu dari 22 kabupaten/kota (81 persen) yang Risiko Rendah (Zona Kuning),” ucap Kang Emil.

“Arahan saya, nanti koordinasi dengan gugus tugas provinsi karena mulai minggu ini kami akan mengecek levelnya per kecamatan. Saya harapkan dan saya duga ada kecamatan yang Zona Hijau (di Subang). Kalau kecamatan sudah Zona Hijau, maka pembukaan sekolah boleh diwacanakan,” tambahnya.

Syaratnya, lanjut Kang Emil, adalah kegiatan belajar tatap muka hanya boleh bagi siswa domisili di kecamatan Zona Hijau ersebut. Jika ada siswa lintas kecamatan dan asalnya itu belum Zona Hijau, maka siswa tersebut tetap diminta belajar secara dalam jaringan (daring) atau online.

“Tapi jika sekolahnya belum di (kecamatan) Zona Hijau, belum diizinkan. Saya berdoa semoga dari 30 kecamatan (di Subang), ada beberapa yang sudah hijau dan (sekolah) kita buka bertahap, SMA dulu karena siswanya relatif lebih bisa diatur, kalau aman baru geser ke SMP dan SD,” tuturnya.

Berikutnya, dengan dibukanya kembali ekonomi secara bertahap di masa AKB, Kang Emil meminta agar Gugus Tugas Subang melakukan pengetesan secara masif di lima tempat, yaitu terminal dan stasiun, pasar, tempat wisata, institusi pendidikan kenegaraan, serta lembaga pemasyarakatan.

“Sehingga kunci (penanggulangan) selama AKB ini adalah pengetesan. Saya minta Subang terdengar berita tesnya. Jangan sampai ekonomi dibuka, tapi tidak terdengar ada agresivitas pengetesan. Itu bisa jadi bom waktu seolah-olah tidak ada kasus padahal tidak dites,” ucap Kang Emil.

Dirinya pun mengingatkan untuk menggalakkan protokol 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Terkait regulasi pendisiplinan protokol kesehatan salah satunya terkait denda tidak memakai masker di ruang publik, Kang Emil berujar bahwa hal itu dilakukan karena ketaatan warga memakai masker masih di bawah 50 persen.

“Per hari ini masih sesuai jadwal, (rencana) tanggal 27 (diterapkan). Kami masih tunggu surat Inpres (Instruksi Presiden) untuk menguatkan dasar hukumnya. Kami (pemerintah) pun tidak suka hingga ada (regulasi) denda, tapi kalau (warga) tidak suka didenda, ya, pakai masker. Jadi (denda) ini hanya instrumen kedisiplinan,” tegas Kang Emil.

“Lockdown versi masker, ekonomi masih gerak. Pilihan rasional hari ini, ekonomi jalan yang di-lockdown hanya mulut dan hidung. Saya titip TNI/Polri dan Satpol PP tegas (menerapkan regulasi kedisiplinan) tapi situasional, terutama (pendisiplinan) di keramaian,” tuturnya.

Kang Emil juga menyarankan agar Gugus Tugas Subang mewaspadai perlintasan masuk ke Subang yang dilalui orang dengan KTP non Jabar. Dirinya mengingatkan, kasus impor bisa merusak angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID-19 di Jabar yang per 16 Juli lalu kembali di bawah angka satu yakni 0,75.

“Tantangan Jabar itu, datang dari individu bukan KTP Jabar. Subang harus tahu berapa non KTP Jabar yang bolak-balik di Subang. Itu, dalam tanpa kutip, yang harus dicurigai sebagai potensi (penularan COVID-19),” ucap Kang Emil.

“Santri juga kalau bisa jangan dulu (terima kembali) yang dari luar Jabar. Jadi pesantren yang dibuka untuk santri domisili Jabar,” tambahnya.

Terakhir, jika ditemukan kasus positif COVID-19, Kang Emil mengarahkan agar Gugus Tugas Subang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di level desa/kelurahan, bukan tingkat kabupaten. “Seperti di Kota Bandung, kelurahan tempat institusi pendidikan kenegaraan itu saja yang di-PSBM,” katanya.

Hingga obat dan vaksin COVID-19 ditemukan, Kang Emil berpesan agar Gugus Tugas Subang mengikuti semua arahan-arahan tersebut. “Jadi ekonomi silakan jalan, asal 3M disiplin. Dan dari sisi epidemiologis, kalau saran-saran dari kami ini dipraktekkan, harusnya Subang jadi Zona Hijau,” tutupnya.