Polisi Fokus Lima Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2020

Inionline.id – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini, Kamis (23/7). Dalam operasi ini, polisi tak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan saat pandemi virus corona (Covid-19).

“Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (23/7).

Yusri mengatakan terdapat 15 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya kali ini. Jenis pelanggaran itu antara lain, menggunakan handphone saat berkendara; menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar; mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus.

Melintas di jalur busway; melintas di bahu jalan; sepeda motor melintas atau masuk jalan tol; sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

Selanjutnya mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL); pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan; mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

Lalu mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI; mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari; mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup; serta mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Sementara itiu Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya fokus menyasar lima jenis pelanggaran yang seringkali dilakukan oleh pengendara.

Kelima pelanggaran itu antara lain melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melintas di bahu jalan, dan kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Fahri, pihaknya sekaligus menegur masyarakat yang tak melaksanakan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona. Untuk pemberian sanksi ke pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu menjadi ranah Satpol PP DKI Jakarta.

“Jadi kalau mereka ditemukan oleh Satpol PP, itu ada sanksi sendiri,” ujarnya.

Operasi Patuh Jaya 2020 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Operasi berjalan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi menerjunkan sekitar 1.807 personel yang disebar di sejumlah titik.