Pelanggaran Rotator Menjadi Target Operasi Patuh Jaya 2020

Inionline.id – Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai ketentuan jadi salah satu target sasaran Operasi Patuh Jaya 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi banyak menerima komplain masyarakat terkait penggunaan rotator di jalan.

“Karena ini yang menjadi komplain masyarakat dan kita akan laksanakan untuk menertibkan pelanggaran,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Sambodo menerangkan penertiban kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai ketentuan itu bakal dilakukan di ruas jalan arteri maupun jalan tol.

Pengunaan rotator, tegasnya, hanya diperuntukan bagi kendaraan tertentu saja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat 5, tercantum aturan soal penggunaan rotator. Yakni, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Polri.

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Lalu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

“Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan rotator, di luar kendaraan itu tidak boleh,” tutur Sambodo.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 digelar selama 14 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus. Operasi ini digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro menerjunkan sekitar 1.807 personel gabungan yang disebar di sejumlah titik.

Dalam Operasi Patuh Jaya ini, ada lima pelanggaran yang menjadi fokus penindakan yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar marka stop line, menggunakan sirene atau rotator tak sesuai ketentuan, dan melintas di bahu jalan tol.