Panitia Lelang Parkir Dishub Tangsel Dinilai Salahi Aturan, P4TRA: Warning Ada Oknum Bermain

Inionline.id–Tangsel–Beberapa waktu lalu usaha perparkiran yang saat ini dalam masa lelang menjadi perbincangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal tersebut disinyalir ada indikasi permainan oknum dalam lelang parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel.

Menurut informasi yang didapat dari narasumber yang tidak bisa disebutkan, bahwa Pengumuman hasil pemilihan Mitra Sewa dengan Nomor : 032/003/PPMS yang dimenangkan oleh PT inisial (M) dari 4 titik parkir yakni, Ruko Bidex, Ruko Golden Boulevard, Ruko Sektor IV BSD dan Ruko Tol Boulevard, hasil daripada permainan Dishub dengan pengusaha. Sehingga, memenangkan satu perusahaan dari ratusan yang mengikuti lelang terbuka tersebut.

Permainan yang diduga tersebut, lantaran dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Selaku Pengguna Barang Milik Daerah (BMD) dengan nomor : 974.3./27/angk/2020 disebutkan ada persyaratan khusus yang dimana pada point pertama yang berbunyi bukti dokumentasi sistem informasi pengelolaan parkir berbasis web yang dapat dipantau secara real time (Screen Shoot) tidak dimiliki pada perusahaan pemenang lelang parkir tersebut.

Hal tersebut diperkuat dengan statemen salah satu pemilik PT inisial (M), yang mengatakan bahwa Webnya sedang dalam perbaikan. “Iyah Webnya sedang dalam maintenance,” jawab Ajo sapaan akrabnya saat ditanya keberadaan Aplikasi Web Parkir tersebut.

Ketua Presidium P4TRA, Kemal H.S

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Pemantau Pengawas dan Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA), Kemal H.S, mengatakan, jika hal demikian diatas panitia lelang melanggar persyaratan seharusnya perusahaan tersebut tidak lolos secara verifikasi.

“Ya tidak lolos lah, kalo lolos berarti panitia lelang melanggar persyaratan dan kalo sudah begitu ini merupakan warning adanya indikasi permainan lelang, lagian aneh kenapa tema nya sewa lahan? Sewa lahan kan sudah ada ketentuan besarnya sesuai perda gak bisa berubah, gak bisa berlomba gede gede an, yang bisa dilombakan adalah kerjasama nya,” jelas Kemal saat dimintai tanggapannya di BSD City, Minggu (19/07/20).

“Juga kalo sistemnya itu lahan disewakan maka mengacu pada perda tentang sewa lahan berapa per meternya per tahun, kemudian juga harus dikenakan pajak parkirnya, karena uang sewa lahan beda dengan pajak pengusahaan lahannya, makanya itu ada persyaratan web yg dapat memantau real time parkir yang masuk, kalo cuma bayar sewa mah gak perlu persyaratan real time, seharusnya lelangnya bukan lelang sewa lahan parkir judul atau temanya, tapi kerjasama parkir, pemenangnya adalah yg memberi kontribusi paling menguntungkan buat daerah,” imbuh Kemal.

Saat dimintai keterangan terkait lelang parkir Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya berdalih bahwa pihaknya sudah memenuhi prosedur sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan.

“Kami sudah memenuhi prosedur sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditepakan oleh panitia pemilihan yang anggotanya terdiri dari Dishub, Bapenda, DPMPTSP, kominfo, DPKAD, bag hukum, dan tim pendamping kejaksaan,” tukasnya. (Red/Dh).