Nilai UTBK Sebagai Syarat Ujian Mandiri akan Dievaluasi

Pendidikan157 views

Inionline.id – Sebagian Perguruan Tinggi Negeri memilih tidak menggelar ujian tulis untuk seleksi mahasiswa barunya di jalur Ujian Mandiri karena kondisi pandemi covid-19. Untuk itu, PTN tersebut akan menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai pengganti ujian tulis jalur mandiri.

Sejumlah PTN bakal menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi Ujian Mandiri. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap nilai UTBK tidak menjadi syarat mutlak untuk mengikuti jalur Ujian Mandiri.

“Sejauh yang Saya ketahui itu bukan syarat mutlak. Tapi ada beberapa perguruan tinggi yang pakai syarat itu untuk nanti seleksi mandiri. Tapi nanti akan Kita evaluasi lah, Kita lihat di akhir UTBK ini,” kata Plt. Dirjen Dikti, Nizam di Universitas Indonesia, Senin 6 Juni 2020.

Dia berharap para pimpinan perguruan tinggi bisa fleksibel. Dia tidak ingin ada persyaratan yang menyulitkan mahasiswa.

Syarat nilai UTBK dinilai berpotensi menyulitkan mahasiswa. Sebab, akan ada saja peserta ujian Mandiri yang tidak mengikuti UTBK. Salah satunya disebabkan oleh sakit atau karena berstatus positif covid-19.

“Intinya jangan sampai hak calon mahasiswa itu hilang karena kondisi yang di luar kemampuannya. Kita akan upayakan, dan sejauh ini dari pemantauan hampir semua terlayani UTBK. Ujian masuk mandiri itu saya rasa bagaimana Kami imbau PTN, agar hak siswa jangan sampai tercederai dengan kebijakan yang kurang pas,” sambung dia.

Sejauh ini, kata Nizam, peserta UTBK-SBMPTN yang terkendala mengikuti ujian tidak signifikan. “Hanya ada satu atau dua yang dijumpai dalam kondisi demam kemudian dalam batuk pilek. Itu langsung dipisahkan supaya tidak menular dan sebagainya. Langsung kita minta untuk tes (Swab). Nanti kalau negatif langsung dilayani di sesi dua. Kalau positif ya harus sehat dulu,” terang Nizam.

Terpisah, Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Budi Prasetyo mengungkapkan jika peserta masih tidak sehat atau positif covid-19 di gelombang ke dua, maka kepesertaannya digagalkan. Peserta diminta mencoba jalur Ujian Mandiri.

“Iya (digagalkan kepesertaannya). Kalau sampai di tahap ke dua masih sakit ya gagal,” kata Budi, Senin 6 Juli 2020.

Sebelumnya,Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengeluarkan Surat Edaran tentang Persyaratan Kesehatan dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020. Dalam surat tersebut berisi penegasan, bagi peserta yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius atau hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test)-nya reaktif, maka tidak diperbolehkan ikut ujian dulu.

LTMPT juga mengatur cara penanganan bagi peserta tersebut, sebelum diputuskan boleh mengikuti UTBK di gelombang berikutnya atau tidak diperbolehkan ikut sama sekali baik di gelombang satu maupun dua. “Peserta tersebut harus melakukan swab test/PCR (Polymerase Chain Reaction ) secara mandiri,” kata Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih, dalam Surat Edarannya yang ditandatangani Minggu, 5 Juli 2020.