Jokowi Menggelontorkan Dana Sebesar Rp11,3 T untuk Padat Karya 2020

Ekonomi157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan dana sebesar Rp11,3 triliun untuk program padat karya secara nasional pada 2020. Dana ini untuk mengerjakan program padat karya di 23.392 lokasi.

“Diperkirakan terdapat kurang lebih 612.956 pekerja setempat yang dapat diberdayakan dalam program ini,” ucap Jokowi dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (9/7).

Khusus di Pulau Kalimantan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp865,35 miliar untuk program padat karya tunai. Dana itu direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pengerjaan di 1.537 lokasi.

“Ini dengan harapan dapat memberdayakan sebanyak 43.016 pekerja setempat dengan durasi pengerjaan proyek selama 30 hingga 100 hari,” terang Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga untuk menggenjot program padat karya tunai. Tujuannya, untuk membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona.

“Saya ingin menekankan kepada seluruh menteri untuk memperbanyak program-program yang sifatnya padat karya tunai,” ucap Jokowi.

Jokowi mewajibkan seluruh kementerian untuk menambahkan setidaknya 5 kali dari besaran yang selama ini disalurkan. Ia bilang manfaat program itu harus dapat dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat pedesaan.

Selain program padat karya, pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi virus corona. Mayoritas dana dikucurkan untuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp203,9 triliun.

Lalu, pemerintah mengalokasikan dana untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korupsi Rp53,55 triliun.

Namun, penyerapannya sendiri masih sangat rendah. Bahkan, belum mencapai 50 persen di masing-masing sektor.

Bila dirinci, realisasi dana penanganan virus corona di sektor kesehatan baru terealisasi 4,68 persen dari total dana yang disiapkan. Kemudian, perlindungan sosial sebesar 34,06 persen, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah 4,01 persen, UMKM 22,74 persen, insentif usaha 15 persen.

Sementara, pembiayaan korporasi belum terealisasi satu persen pun. Sejauh ini, pemerintah masih menyelesaikan skema dukungan dan regulasi, serta infrastruktur pendukung sebelum memberikan pembiayaan bagi korporasi.