Disdukcapil Kabupaten Bogor Sosialisasikan Kertas A4 Jadi Blangko Akta Kelahiran

Antar Daerah457 views

Bogor, Inionline.Id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor secara resmi mulai mensosialisasikan permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, pada Senin (01/07/2020).

Berlokasi di kantor desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dapat dipastikan pencetakan dokumen adminduk sekarang menggunakan HVS A4 80 gram berwarna putih yang dilengkapi tanda tangan Elektronik berupa QR code. pada giat ini yang langsung dihadiri oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor, Drs H Herdi Msi menyatakan pelayanan disdukcapil di desa Pengasinan fokus kepada pelayanan akta kelahiran.

“Intinya sejak tanggal 1 Juli sekarang, dokumen kependudukan yang kita terbitkan dengan menggunakan kertas A4 folio dengan berat 80 gram seluruh Indonesia mulai hari ini, kecuali blangko KTP dan KIA, yang besar-besar pakai A4 seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian,” ujar Herdi.

Menurut Herdi, dari segi efektifitas, program dengan kertas A4 ini bisa memandirikan masyarakat di masa yang akan datang dimana masyarakat diharapkan bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya tanpa bantuan petugas.

Pelayanan Disdukcapil kabupaten Bogor kepada masyarakat desa Pengasinan pada Rabu (01/07/2020).

Untuk target sosialisasi program ini sendiri, Herdi kembali melihat kesiapan tiap-tiap desa di Kabupaten Bogor dimana protokol kesehatan harus tetap di kedepankan selama masih masa pandemi Covid-19.

“Kita ke desa-desa ini, langsung layani, kemudian masyarakat bisa langsung pulang, dimasa pandemik ini jangan sampai ada kerumunan sehingga physical distancingnya tidak tercapai, hingga timbul kekhawatiran, maka dari itu kami akan liat kesiapan masing-masing desa,” kata Herdi.

Menurutnya desa Pengasinan atau yang juga dikenal dengan kampung KB ini sudah dijadwalkan untuk kegiatan ini dari jauh hari sebagai titik pertama sosialisasi permendagri nomor 109 tahun 2019. Pada penghujung acara dilakukan simbolis penyerahan akta kelahiran dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor kepada perwakilan masyarakat yang hadir. (JC)