Bawaslu Jabar Menemukan Banyak Bacalon Independen Tak Penuhi Syarat Dukungan

Politik057 views

Inionline.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah masalah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Beberapa di antaranya mengenai pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat (TMS), bahkan ada warga yang sudah meninggal masuk dalam daftar pendukung.

Diketahui, lima bakal pasangan calon perseorangan akan berkontestasi di ajang Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten di Jabar, yakni yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Cianjur.

Kelima bakal pasangan calon perseorangan itu, yakni Toto Sucartono-Dies Handika di Pilkada Indramayu, Cep Zamzam Dzulfikar-Padil Karsoma di Pilkada Tasikmalaya, Endang-Agustian di Pilkada Karawang, serta Muhamad Toha-Ade Sobari dan Dadan Supardan-Irvan Helmi Khadafi di Pilkada Cianjur.

Dari data yang didapatkan berdasarkan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan yang dilampirkan setiap kandidat independen pada 26 Juni – 12 Juli, ada 90.882 pendukung TMS berdasarkan tujuh kategori. Dari jumlah itu, sebanyak 7.026 pendukung yang terdaftar telah meninggal dunia.

“Setelah kami melakukan verifikasi faktual, 7.026 pendukung ternyata telah meninggal dunia,” ujar Kepala Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Kamis (16/7).

Sebaran data dukungan dari daftar orang meninggal itu tersebar di berbagai wilayah. Yakni, di wilayah Indramayu sebanyak 1.463 nama, Kabupaten Tasikmalaya 193 nama, Kabupaten Karawang 4.895 nama, dan Kabupaten Cianjur 475 nama.

“Kami dari Bawaslu sudah melakukan verifikasi faktual langsung ke sejumlah pemakaman sekaligus menanyakan kepada pihak keluarga untuk memastikan data. (Data bermasalah) sudah dicoret,” kata dia.

Bawaslu Jabar pun sudah melakukan data bermasalah lain dari enam kategori lain. Yakni, terdapat 17 pendukung berlatar belakang anggota TNI, 10 anggota polisi, 782 Aparatur Sipil Negara (ASN), 782 penyelenggara pemilihan, dan 984 kepala desa atau perangkat desa.

Kemudian,total ada 60.822 pendukung tidak menyatakan mendukung dan mengisi form lampiran BA.5-KWK sebanyak, 2.231 pendukung ganda internal, 3.228 pendukung data fiktif, dan 18.391 pendukung tidak dapat difaktualisasi.

Komisioner Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi menambahkan bahwa verifikasi faktual yang diperiksa merupakan bagian uji validasi dari dokumen yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di luar dari itu, pihaknya pun mengawasi beberapa hal lain, seperti netralitas ASN hingga praktik politik uang. “Ini di ranah calon. Yang pasti kami tegas kalau ada yang tidak memenuhi syarat atau ada yang melanggar,” pungkasnya.