Teken Perpres 67/2020, Jokowi Memberi Panduan Penghargaan ke Pejuang Disabilitas

Berita157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, Jokowi memberikan panduan untuk memberikan penghargaan bagi perorangan atau perusahaan yang memperjuangkan hak penyandang disabilitas.

Perpres itu bernama Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian, Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perpres ini merupakan perintah Pasal 141 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres 67 Tahun 2020, Kamis (18/6/2020).

Penghargaan itu diberikan oleh pemerintah pusat dan pemda. Penghargaan diberikan kepada orang perseorangan, badan hukum dan lembaga negara dan penyedia fasilitas publik. Bentuk penghargaan berupa lencana, trofi, piagam dan penghargaan lainnya.

Syarat perorangan mendapatkan penghargaan yaitu:

1. Memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas;
2. Melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
3. Menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan penyandang disabilitas; dan/atau
4. Memperjuangkan kesetaraan gender bagi penyandang disabilitas perempuan dan anak.

Adapun badan hukum apabila akan mendapatkan penghargaan, harus memenuhi syarat:

1. Menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi.
2. Memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi;
3. Menyediakan akomodasi yang layak; dan
4. Menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Untuk memberikan penghargaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk menelaah siapa saja yang berhak mendapatkan perhargaan. Biaya semua proses dicover oleh APBN, APBD atau sumber lain yang sah.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 27. Di mana perpres ini diundangkan pada 9 Juni 2020.