Inionline.id – Seorang pelaku perambahan dan perusakan lingkungan, AZ (44) diberikan pidana berlapis oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pelaku diketahui melakukan perusakan Hutan Lindung Lubuk Besar, Bangka.
“AZ akan disidangkan atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang perlindungan lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan tanpa izin dikawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Kepala Penyidik Tindak Pidana Perambahan Hutan Gakkum KLHK, Supartono, dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (28/6/2020).
Supartono menjelaskan AZ atas perbuatannya dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. AZ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan pihaknya masih mencari pelaku lainnya. Menurutnya hukuman berlapis ini dimaksudkan untuk menghukum pelaku seberat-beratnya.
“Pengenaan pidana berlapis, multidoor ini merupakan langkah bersejarah dalam penegakan hukum sumberdaya alam di Indonesia. Pertama kali kami melakukan pidana berlapis dengan menggunakan lebih dari satu undang-undang,” ujar Sustyo.
Dia pun berharap majelis hakim nantinya bisa memutuskan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku pengerusakan hutan. Hal ini, sebutnya agar timbul efek jera bagi para pelaku.
“Pelaku akan dihukum berat karena menggunakan lebih dari satu undang-undang. Penerapan multidoor ini akan kami kembangkan untuk penindakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya, termasuk penegakan hukum tindak pidana pencucian uang”, pungkas Sustyo.