Polri Putar Balik 132 Ribu Kendaraan Selama 39 Hari Operasi Ketupat

Inionline.id – Polri mencatat hingga Senin (1/6) sebanyak 54.127 kendaraan diputar balik selama arus balik Lebaran 2020 terkait kebijakan larangan mudik untuk pencegahan virus corona. Hal serupa juga dilakukan selama arus mudik atau sebelum Hari Raya Idulfitri, petugas di lapangan juga memutarbalikkan 78.455 kendaraan.

Jika digabungkan, selama 39 hari pemberlakuan Operasi Ketupat, total sudah 132 ribu kendaraan yang diadang petugas. Data ini masih bisa bertambah mengingat Operasi Ketupat diperpanjang hingga 7 Juni mendatang.

“Jumlah total kendaraan bermotor yang diputar balik arus mudik dan arus balik selama 39 hari sebanyak 132.582 kendaraan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Selasa (2/6).

Data terakhir yang masuk, yakni pada 1 Juni kemarin, tercatat 8.224 kendaraan yang diminta putar balik dalam arus balik semasa lebaran. Catatan itu, dihimpun dari tujuh Kepolisian Daerah (Polda) yang berada di wilayah Jawa-Lampung.

Polda Metro Jaya memutarbalikkan kendaraan terbanyak saat arus balik di hari tersebut. Tercatat ada 4.208 kendaraan yang ditolak masuk wilayah hukum Metro Jaya di hari itu.

Kemudian, Polda Jawa Barat memutarbalikkan 1.659 kendaraan, Polda Banten 1.312 kendaraan, Polda Jawa Tengah 714 kendaraan, Polda Jawa Timur 311 kendaraan, dan Polda Lampung 20 kendaraan.

Dalam hal ini hanya Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak memutarbalikkan kendaraan sepanjang hari itu.

Sementara jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 1 Juni tercatat ada 33 kejadian. Setidaknya 11 pengendara meninggal dunia dalam 33 kecelakaan.

“Kerugian material mencapai Rp72,9 juta,” kata dia.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah hingga 7 Juni 2020.

Pengendalian transportasi selama masa mudik itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun memberlakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur, ruas tol, jalan pantai utara dan jalur selatan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk mencegah arus balik.

Sama seperti mudik, masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta harus bisa menunjukkan surat izin. Apabila tidak memiliki surat izin, warga diminta kembali dan dilarang masuk Jakarta.

“Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik. Tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, Minggu (24/5).