Nadiem Makarim: Zona Kuning Hingga Merah Dilarang Membuka Sekolah

Pendidikan157 views

Inionline.id – Seluruh sekolah yang berada di zona kuning, oranye, hingga merah tidak diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2020/2021. Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan melakukan relaksasi menuju tatanan kenormalan baru atau new normal di bidang pendidikan dengan cara konservatif dengan prioritas pada keamanan dan kesehatan peserta didik, orang tua dan guru.

“Prinsip dasar adalah keselamatan dan kesehatan murid, guru, dan orang tua.Relaksasi dilakukan dengan cara konservatif, menggunakan cara terpelan dalam membuka sekolah sehingga keamanan diprioritaskan,” kata Nadiem dalam Konverensi Video tentang ‘Pengumuman Kebijakan Sektor Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19’, Senin, 15 Juni 2020.

Prinsip utama ini dikedepankan, meski banyak hal yang akan dikorbankan saat pembelajaran dari rumah dilakukan. Seperti kualitas pembelajaran diprediksi Nadiem bakal dikorbankan. Ada juga kualitas pembelajaran daring yang masih belum bisa merata kualitasnya, bahkan banyak peserta didik yang mengalami kesulitan di sana sini.

Nadiem juga menegaskan, bahwa jadwal dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 tidak berubah, jadwalnya masih tetap di Juli 2020. “Kami tidak mengubah kalender pembelajaran,” tegas Nadiem.

Secara umum seluruh daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah yang memiliki risiko penyebaran covid-19 tidak diperkenankan menggelar tatap muka di sekolah. Saat ini ada 94 persen dari jumlah peserta didik yang tersebar di 424 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang merepresentasikan zona tersebut.

“Peserta didik yang berada di zona tersebut tidak diperkenankan menggelar tatap muka. Hanya yang 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau yang sekolahnya boleh membuka tatap muka,” jelas mantan Bos Gojek ini.

Meski begitu, sekolah yang berada di zona hijau pun tidak dapat begitu saja membuka kegiatan pembelajaran tatap muka. Sekolah masih harus memenuhi persyaratan berlapis dan protokol yang sangat ketat.

“Untuk membuka tatap muka, sekolah di zona hijau harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat,” tegas Nadiem.

Persyaratan berikutnya adalah, status zona hijau harus ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selain mendapat izin dari Pemda. “Satuan pendidikan atau sekolah juga harus memenuhicheck listpembelajaran tatap muka,” terang Nadiem.

Check list pertama adalah, meski sudah mendapatkan izin Pemda, sekolah juga harus mendapat pesetujuan dari orang tua siswa. “Sekolah tidak boleh memaksa siswa masuk sekolah tatap muka jika orang tua tidak setuju mengirim anaknya ke sekolah. Kita memiliki level persetujuan berlapis untuk anak masuk ke sekolah,” ucapnya.