Masuk Zona Biru, 17 Daerah di Jawa Barat Diizinkan New Normal

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan wilayah yang sudah dinyatakan masuk dalam zona biru dapat menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal sesuai pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pria yang akrab disapa Emil itu mengungkapkan ada 17 daerah zona biru di Jabar yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, dan Tasikmalaya, Kota Banjar, Cimahi, Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

“Kabupaten Bandung dari zona kuning sekarang zona biru. Subang dari kuning ke biru, dan Cimahi dari kuning ke biru. Ada juga dari biru ke kuning, yaitu Kabupaten Garut,” kata Emil dalam jumpa pers, Jumat (12/6) kemarin.

Sementara, Sebanyak 10 daerah berada di level III atau zona kuning yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Kota Bandung, Bekasi, Bogor, dan Depok.

Emil menjelaskan, Kabupaten Garut turun ke zona kuning menyusul munculnya sebaran covid-19 di Kecamatan Sela Awi.

“Jadi satu-satunya kabupaten yang turun situasi itu Kabupaten Garut karena ada klaster di desa di kecamatan Sela Awi,” jelasnya.

Mantan Wali Kota Bandung itu juga berharap, selama 14 hari ke depan, sudah ada wilayah di Jabar yang bisa masuk ke zona hijau. Menurutnya, wilayah yang paling mendekati zona hijau adalah Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Bandung Barat.

“Mudah-mudahan di dua minggu lagi ada yang masuk ke zona hijau,” ucapnya.

Sebagai informasi, evaluasi PSBB meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Dalam level kewaspadaan, setidaknya ada sembilan aspek yang dihitung, yakni laju orang dalam pemantauan (ODP), laju pasien dalam pengawasan (PDP), laju kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, transmisi, pergerakan kemacetan, serta risiko geografis.

Adapun jenis level kewaspadaan di Jabar berpengaruh terhadap pembatasan aktivitas masyarakat. Pada wilayah level V (zona hitam), pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level IV (zona merah) pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level III (zona kuning) hingga 60 persen, level II (zona biru) boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, dan level I (zona hijau) boleh beraktivitas normal.