Mantan Dirjen Otda Kemendagri Menilai Pilkada Serentak 2020 Sebaiknya Ditunda

Politik057 views

Inionline.id – Mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menilai pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan mengganggu demokrasi. Hal tersebut menurut Djohan tidak bisa dikawal oleh pihak DPR.

“Ada persoalan yang tidak bisa dikawal DPR. Beda dengan DPRD, ini akan menghambat akan sangat mengganggu demokrasi lokal kita,” kata Djohan saat diskusi bertema ‘Pilkada Langsung Tetap Berlangsung’ dalam siaran teleconference, Jakarta, Sabtu (13/6).

Dia menjelaskan keputusan pilkada 9 Desember menyalahi 3 teori. Pertama dalam teori tidak ada Pilkada bila ada bencana.

“Ada bencana alam, ini apalagi bencana alam non alam nasional,” kata Djohan.

Selanjutnya, pihak epidemiologi pun kata dia tidak diajak untuk mengambil keputusan tersebut. Seharusnya masyarakat akan tenang datang ke TPS.

“Orang harus nyaman dan tenang. Orang masih menyelamatkan dirinya, karena uangnya logistiknya dari Rp300 ribu lebih apa ada logistiknya?” ungkap Djohan.

Dia juga menjelaskan tidak ada soal pelaksanaan Pilkada ditunda. Sebab menurut dia masih ada aturan tentang Pilkada terkait mengatur kekosongan.

Dijelaskan dalam aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah karena habis masa jabatannya akan diisi oleh Penjabat (Pj).

“Sebetulnya Pilkada ini kalau ditunda tidak ada soal. Kita punya mekanisme penjabat, kalau habis masa jabatan, tidak ada soal selama kita punya Pilkada bisa diangkat PJ,” jelas Djohan.