KPU Beberkan Dua Standar untuk Mengukur Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak

Politik257 views

Inionline.id – Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan ada dua hal yang mesti diperhatikan secara sungguh dalam melaksanakan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19. Dua hal itu menjadi tolak ukuran untuk menilai apakah pemilu benar-benar siap diselenggarakan di tengah merebaknya Covid-19.

“Ukuran untuk menyebut siap dalam penyelenggaraan pilkada dalam situasi Covid-19 ada dua standar. Pertama memastikan bahwa penyelenggaraan pilkada ini standar Pemilihan yang demokratis dan bersih,” kata dia, dalam diskusi daring Rabu (10/6).

Aspek tersebut tidak bisa ditawar-tawar dalam penyelenggaraan pemilu. Apapun kondisi yang dihadapi, termasuk pandemi Covid-19. “Itu untuk menjamin proses pilkada maupun hasil pilkada tetap berintegritas menjadi standar yang utama ada atau tidak ada Covid-19,” tegas dia.

Selain itu, standar kesehatan masyarakat juga harus menjadi perhatian. Dengan demikian, pemilu dapat memenuhi unsur berlangsung secara demokratis dan bersih juga menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Karena situasi Covid-19, ada standar tambahan protokoler Covid-19. Maksudnya peraturan KPU tentang bagaimana pedoman teknis penyelenggaraan pilkada masih berlaku hanya saja ada yang baru (yang berkaitan dengan Covid-19.” ungkapnya.

Penetapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember nanti, membuat tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu yang sempat ditunda harus segera kembali dimulai. Dalam hitungan KPU yakni tanggal 15 Juni.

Terkait dimulainya tahapan-tahapan pemilu, KPU menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi demi keselamatan dan kelancaran tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.

“Karena situasi Covid-19 masih menjadi status bencana nasional, maka ketika pertemuan-pertemuan sebagaimana ditentukan di Perppu Nomor 2 itu KPU mengajukan syarat bahwa kalau iya dilaksanakan pilkada lanjutan maka harus standar protokol Covid-19,” jelas dia.

Dengan masuknya standar protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020, maka perlu ada perhitungan bahkan desain ulang dalam pola pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak. Tentu dalam protokol Covid-19, aspek utama yang diperhatikan yakni kesehatan manusia.

“Maka jaga jarak secara fisik, dan secara waktu. Jumlah pemilih di TPS kalau di UU Pilkada kan maksimal 800. Ini mesti didesain ulang. Kegiatan pemutakhiran data pemilih, kemudian verifikasi faktual itu semua metodenya sensus. Harus ketemu orang, perlu membekali petugas KPU dengan perangkat kesehatan,” urai dia.

“Harus ada pemeriksaan kesehatan minimal rapid test untuk memastikan yang bersangkutan sehat terbebas dari Covid-19. Agar tidak menjadi pembawa virus. Kemudian berbagai perangkat kesehatan seperti hand sanitizer, masker,” tandasnya.