KontraS Mengirim Pendapat Hukum Kasus Novel Baswedan ke PN Jakut

Inionline.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirimkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan dalam perkara penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedanatau amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah lebih dulu mengajukan amicus curiae dengan memberikan tujuh argumen hukum.

Amicus Curiae diberikan ke PN Jakarta Utara, Kamis, 18 Juni 2020,” ujar Staf Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, dalam keterangan tertulis, Jum’at (19/6).

Dalam argumennya, Andi mengungkapkan bahwa dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis seharusnya didakwa dengan Pasal percobaan pembunuhan berencana. Alasannya, kata dia, perbuatan menyiram air keras dapat menghilangkan nyawa Novel.

Ia lantas memasukkan contoh peristiwa serupa yang terjadi di Kabupaten Ende, NTT, saat seorang pedagang meninggal dunia akibat diduga disiram air keras oleh orang tidak dikenal.

“Berdasarkan keterangan dokter, korban diduga meninggal dunia karena air keras terhirup dan tertelan sehingga merusak saluran pernapasan yang mengakibatkan sesak dan rusak saluran cerna,” tuturnya.

Ia mengatakan gejala sulit bernapas juga dialami oleh Novel dan dengan cepat dapat ditangani oleh pekerja medis. Selain itu, lanjut Andi, KontraS turut mempersoalkan bantuan hukum yang didapat kedua terdakwa dari institusi Polri.

Andi menjelaskan institusi Polri tidak diwajibkan memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum sepanjang yang bersangkutan tidak sedang dalam menjalankan tugas.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Majelis Hakim harus aktif untuk memeriksa dan menggali pihak-pihak yang memberikan tugas kepada para terdakwa,” ujar Andi.

KontraS, ucap Andi, berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutus perkara dengan memperhatikan pekerjaan Novel sebagai petugas yang memberantas korupsi di Indonesia.

Andi menilai majelis hakim juga harus mengungkap motif sekaligus memberikan pertimbangan perihal aktor intelektual dibalik teror air keras terhadap Novel.

“Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab secara teori dan praktis mendukung langkah tersebut,” ujarnya.