Jaga Amanat Undang-Undang, M Ichsan Dorong Reses DPRD Jabar Versi New Normal

Politik157 views

Bandung, Inionline.Id – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama unsur Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jabar, Selasa (2/6/2020). Rapat Banmus dilakukan dalam rangka pembahasan, rencana penjadwalan pembahasan P2APBD Tahun Anggaran 2019 , KUA PPAS Perubahan pembahasan Tahun Anggaran 2020, dan KUA PPAS Murni Tahun Anggaran 2021 serta rencana penyampaian LHP BPK.

Dalam kesempatan yang sama, Banmus DPRD Provinsi melakukan penjadwalan kegiatan dan perencanaan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 5 Raperda serta rencana pelaksanaan Reses III Tahun Anggaran 2019-2020.

M Ichsan selaku Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa barat dan juga tergabung dalam anggota bamus, khusus untuk giat Reses III di bulan Juli besok dirinya memilih untuk tetap menjalankan giat tersebut dengan protokoler kesehatan versi new normal untuk menekan angka penyebaran covid-19 di daerah pemilihannya yaitu Kabupaten Bogor.

“Reses kita satu tahun tiga kali, yang pertama sudah terselenggara di bulan Maret, kemudian siklus berikutnya di bulan Juli kemudian di Desember, cuma masalahnya kondisi sekarang ada wabah sedangkan reses itu mengumpulkan banyak orang, kemudian jarak tidak bisa beraturan, jadi ada dua opsi, satu seperti biasa digelar yang otomatis akan melanggar konsep physical distancing, Reses itu adalah amanat undang-undang yang merupakan bagian dari kegiatan antara wakil rakyat dengan konstituen di daerah pemilihannya, kalau itu ditiadakan justru akan melanggar undang-undang di satu sisi, kata Ichsan.

Berdasarkan hal tersebut lahirlah opsi kedua pada rapat itu, dengan konsep kombinasi era new normal dimana pesertanya dibatasi maksimal 50 orang, protokol kesehatan diterapkan.

“Pernah ada di suatu era di DPRD, jajaran pimpinan periode lampau itu tidak menggelar Reses dengan alasan tertentu, tapi yang namanya Reses itu ada biaya operasional, ketika ada Reses, dana akan menggelontor sebagai kelengkapan giat reses berupa pelayanan makan-minum, tenda dan lain-lain, jadi ada juga ide Reses daring tapi kan tidak semua lapisan masyarakat tidak paham sistem daring tersebut, memang hingga saat ini belum putus opsi mana yang akan diambil tapi kelihatannya kebijakannya akan mengerucut di dua point yang awal tadi,” ujar Ichsan.

Dirinya pun menegaskan agar jangan ada Reses fiktif yang berakibat fatal, karena pertanggung jawabannya menggunakan uang negara. dan dalam situasi pandemik ini harus ada undang-undang baru yang memayungi giat reses yang dilakukan dengan pembatasan-pembatasan.