Iwan Suryawan Minta Raperda Perlindungan Anak Menjadi Perda Induk Perlindungan Anak

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Panitia khusus (Pansus) IV DPRD provinsi Jawa barat yang membahas tentang rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan anak telah memulai pembahasan serta tinjauan langsung ke lapangan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada selasa (09/06/2020), hingga melakukan kunjungan kerja ke panti rehabilitasi anak di Lembang, Bandung, Kamis (11/06/2020).

Iwan Suryawan selaku anggota pansus IV menyatakan bahwa perda perlindungan anak ini dibuat untuk melindungi anak-anak dimana berdasarkan temuan-temuan kasus yang ada di Jawa barat jumlah keberpihakan terhadap perlindungan anak masih harus ditingkatkan lagi.

“Kami masih bertanya bagaimana caranya untuk melindungi anak-anak ini, hak dasar apa yang harus dilindungi terhadap anak-anak ini, lalu fasilitas apa saja yang harus pemerintah berikan untuk anak-anak ini agar anak tersebut mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan, sehat, dan jadi generasi penerus yang baik,” ujar Iwan.

Selain itu politisi PKS ini pun mendorong agar perda perlindungan anak nantinya menjadi perda yang menjadi induk bagi perlindungan anak di Jawa barat.

“Perda ini harus menjadi payung hukum utama nantinya di Jawa barat untuk melindungi anak-anak, maka saya sarankan perda ini harus memotret secara komprehensif sehingga bisa mengayomi masalah anak, anak yang berprestasi, anak yang bermasalah, semua punya ruang-ruang, perda ini yang menjaga ruang-ruang tersebut ketika mereka bermasalah lalu diperbaiki supaya kedepannya lebih baik lagi,” tutur Iwan.

Bahkan Iwan menginginkan ada gugus tugas untuk perlindungan anak serta forum perlindungan anak, setelah itu untuk berjalannya hal tersebut akan dibutuhkan anggaran agar mereka berjalan, aspek itulah menurut Iwan yang harus dipahami seluruh pihak.

Dirinya juga menegaskan bahwa perda ini harus dipertajam dengan terus mengexplore lebih dalam masalah-masalahnya sehingga menghasilkan perda yang menyeluruh dalam melindungi anak-anak di Jawa barat.

Perda ini pun nantinya akan mengambil dua sisi dimana tidak hanya upaya penanganan saja tetapi juga akan ada upaya pencegahan ketika akan terjadi hal-hal yang merugikan anak-anak.

Lebih lanjut, Gubernur pun harus menyiapkan peraturan teknis dan penterjemahan implemetasinya minimal mengatur 11 masalah ketika raperda ini resmi menjadi perda. “Pertanyaannya, apakah hanya akan ada 1 peraturan gubernurnyakah itu dikombinasi, atau satu masalah satu peraturan gubernur, secara pribadi saya sudah sampaikan kepada pemerintah provinsi Jawa barat tentang point-point mana yang harus diganti,” imbuh Iwan.

Dengan yakin, walaupun raperda ini harus beres di tanggal 23 Juni Iwan Suryawan mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan perda ini agar isi perda lebih komprehensif dan lengkap. “Saya juga sudah minta ke pemprov Jabar agar mereka juga mulai menyusun draft peraturan gubernurnya, jangan sampai perda disahkan tetapi pas implementasi ada hambatan, tidak ada pergubnya, itu konyol, itu saya sudah sampaikan ke pemprov, siapkan dari sekarang draftnya, hingga ketika peraturan ini disahkan sudah komplit, kalau itu tidak ada maka akan tertunda ya sudah pasti akan hilang kesananya,” tutup Iwan. (JC)