Erick Thohir Menyebut BUMN Butuh 2 Tahun Perbaiki Keuangan

Ekonomi157 views

Inionline.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan perusahaan pelat merah butuh waktu dua tahun untuk memperbaiki kondisi keuangan yang tertekan karena dihantam pandemi virus corona. Itu artinya, BUMN mulai pulih pada 2022 mendatang.

“Pemulihan yang kami berlakukan di BUMN butuh waktu dua tahun untuk mulai kembali di titik normal,” kata Erick dalam video conference, Kamis (18/6).

Ia berpendapat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mulai melonggarkan pembatasan di ruang publik adalah kebijakan yang tepat. Menurut Erick, hal itu akan menggerakkan lagi aktivitas ekonomi sehingga berdampak positif untuk kinerja BUMN.

“Ini karena masalah ekonomi dan kesehatan sesuatu yang menempel dan tidak terpisahkan. Jadi suka tidak suka harus beradaptasi dengan kondisi yang baru agar ekonomi tetap bergerak,” katanya.

Sejauh ini, Erick menyebut pandemi virus corona telah menggerus 90 persen dari total BUMN sebanyak 107 perusahaan. Ia bilang hanya 10 persen BUMN yang mampu menjaga keuangan perusahaan di tengah penyebaran wabah tersebut.

“90 persen bisnis di BUMN terdampak akibat virus corona, hanya 10 persen (yang bertahan),” imbuh Erick.

Dengan situasi itu, Erick memproyeksi jumlah dividen yang bisa disetor BUMN dari buku keuangan tahun ini hanya seperempat atau 25 persen dari target yang sebesar Rp49 triliun. Artinya, total dividen yang disetorkan oleh BUMN hanya sebesar Rp12,25 triliun.

“Jadi yang tadinya dividen bisa di atas target selama lima tahun ke depan, buat tahun depan jujur saja hanya seperempat karena memang 90 persen BUMN terkena dampak penyebaran virus corona,” jelas Erick.

Berdasarkan catatannya, perusahaan pelat merah yang cukup bertahan di tengah pandemi adalah yang bergerak di sektor telekomunikasi, kesehatan, dan makanan. Sementara, sisanya terpaksa menanggung beban berat karena pandemi.

“Makanya efisiensi juga harus jalan terus,” tutur Erick.

Sejauh ini, Erick telah melakukan efisiensi dengan memangkas jumlah klaster di BUMN dari 27 menjadi 12. Selain itu, ia juga memangkas 35 BUMN dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.