Beroperasi dan Picu Keributan, Bima Arya Menyegel Tempat Karaoke di Bogor

Antar Daerah257 views

Bogor, Inionline.id – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Siliwangi, Bogor Timur, Senin (15/6/2020). Tempat karaoke ini dianggap melanggar aturan PSBB.

“Berdasarkan bukti-bukti, fakta, bahwa di sini terjadi keributan. Keributan itu terjadi karena tidak ditaatinya PSBB, tidak ada phisycal distancing, sehingga ada kerumunan di sini dan terjadi perkelahian. Jadi berdasarkan aturan, Pemkot menyegel tempat ini,” kata Bima Arya di lokasi Senin (25/6/2020) sore.

Selain tidak ditaatinya protokol kesehatan, fasilitas karoke yang ada di tempat ini juga sudah beroperasi sebelum mendapat izin dari Pemkot Bogor. Penutupan THM yang memiliki ijin kafe, karaoke dan resto ini, lanjut Bima, dilakukan hingga batas yang tidak ditentukan.

“Padahal sekarang ini situasinya kan sedang prihatin lah kita, rumah makan dan resto itu dibuka itu untuk menghidupkan ekonomi, bukan untuk menghidupkan kriminalitas,” tegas Bima.

Selain itu, Bima juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengkaji secara menyeluruh perijinan tempat karaoke tersebut.

“Jika ada temuan pelanggaran berat akan kita tutup tempat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyebut, Pemkot Bogor sudah menyegel 2 tempat karoke di Kota Bogor karena nekad beroperasi di saat pandemi dan PSBB masih berlaku.

“Kita juga sudah lokalisir beberapa tempat lainnya, kita pastikan pengawasan yang lebih ketat. Dari kemarin itu kita sudah pengecekan langsung ke 33 lokasi, jadi saya harap ini bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya. Jadi sejauh ini dua tempat yang kita segel, jadi seiring dengan covid-19 ini tidak boleh ada tempat karoke yang buka,” papar Agus.