Aplikasi Intip Kementerian ATR/BPN Mempermudah Melihat Status Tanah

Inionline.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengidentifikasi lahan atau aset-aset tanah yang belum terdaftar dan bersertifikat. Hingga saat ini juga masih banyak instansi pemerintah yang belum mengetahui bagaimana cara melakukan pemetaan dan cara mendeteksi status dari tanah milik pemerintah.

Untuk itu Kementerian ATR/BPN menginiasi pembentukan aplikasi Intip atau inventarisasi tanah instansi pemerintah. Aplikasi Intip ini selanjutnya diharapkan bisa terus meningkatkan dan memperbaiki catatan dan inventaris aset-aset tanah khususnya yang dimiliki oleh instansi pemerintah di berbagai daerah.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, aplikasi  Intip ini untuk mewujudkann ketersediaan basis data tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan data akurat dan mutakhir.

“Pemerintah akan terus menertibkan tanah-tanah milik pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan-badan lain yang tersebar di Indonesia. Semua aset ini harus bersertifikat dan jelas statusnya apakah sudah clean and clear, diduduki pihak lain, bersengketa, maupun yang belum memiliki dokumen,” ujarnya.

Aplikasi Intip sendiri diharapkan bisa mempermudah berbagai kendala pengurusan maupun persoalan seputar pertanahan minimal untuk mempermudah sistem informasi awal. Setiap  instansi pemerintah harus bisa melakukan pemetaan yang baik untuk semua aset tanahnya baik yang sudah bersertifikat maupun belum.

Inventaris ini sangat penting dan akan bisa memberikan manfaat yang besar kepada instansi bersangkutan. Selanjutnya, pendataan dan pencataan yang resmi dan baik akan memudahkan kita untuk melihat status tanah sesuai dengan kondisi di lapangan. Apakah peruntukannya sudah tepat, apakah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, diduduki pihak ketiga, atau berbagai kendala lainnya.

Aplikasi Intip ini juga telah mandapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi aset tanah. Berbagai instansi mupun pemerintah daerah juga memberikan apresiasinya karena dengan aplikasi ini bisa memudahkan khususnya untuk percepatan sertifikasi aset-aset tanah di berbagai daerah.

“Semoga aplikasi ini bisa berfungsi maksimal sesuai perannya dan ke depan teknologi ini akan terus diperbaharui dan dikembangkan supaya aplikasinya lebih mudah dan semakin meluas. Kami juga membuka pelatihan maupun workshop secara online untuk terus mensosialisasikan aplikasi ini,” pungkas Himawan.