Untuk Mencegah Kejahatan saat Corona, Polri Maksimalkan Bhabinkantibmas

Inionline.id – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi tindak kejahatan selama masa pandemi virus corona.

Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1336/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto tentang optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan siskamling.

“Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak Kepolisian di masyarakat, paling dekat dengan masyarakat”, kata Agus dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Menurut Agus, Bhabinkamtibmas harus bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak di masing-masing dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan di tengah pandemi.

Dengan demikian, kata Agus, diharapkan pemicu terjadinya gangguan keamanan atau tindak kejahatan bisa diredam.

Selain itu, kegiatan siskamling juga perlu dilakukan kembali dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat” ujarnya.

Sebelumnya, Polri juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi tindak kejahatan begal dan premanisme yang mulai marak terjadi selama pandemi virus corona. Satgas tersebut tersebar di masing-masing Polda yang ada di Indonesia.

“Kami juga sudah membentuk Satgas Begal dan Premanisme di masing-masing polda yang dipimpin langsung oleh Direskrimum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (22/4).

Argo menyebut kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Menurutnya, dalam Pasal 363 KUHP dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan selama bencana dapat diberikan pemberatan atas hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan dari pidana pokok,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *