Soal Aturan Rumah Ibadah yang Dibuka Lagi di Masa New Normal, ini Suara MUI-PGI

Nasional157 views

Inionline.id – Kementerian Agama akan segera kembali membuka rumah ibadah dengan skema new normal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) angkat suara.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menjelaskan bahwa aturan pembukaan kembali rumah ibadah telah rampung. Rencananya, aturan itu bakal diterbitkan minggu ini.

Pembukaan rumah ibadah harus melalui beberapa syarat, seperti daerah tersebut minim penyebaran COVID-19. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.

Nantinya, camatlah yang akan memberikan izin dibukanya tempat ibadah. Namun izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur, dengan kondisi tertentu.

Fachrul menjelaskan bahwa aturan akan dievaluasi per bulan. Jika kasus Corona meningkat di wilayah itu, izin dibukanya tempat ibadah belum tentu dikeluarkan.

Izin pembukaan tempat ibadah berlangsung fleksibel. Bisa juga, tempat ibadah mendapat izin untuk dibuka karena kasus Corona di kecamatan tersebut menurun.

Fachrul berharap camat hingga kepala daerah memotivasi warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona, sehingga masyarakat bisa beribadah di tempat ibadah.

Menindaklanjuti hal itu, MUI hingga PGI tengah mempersiapkan protokol aturan pembukaan rumah ibadah saat tatanan new normal.

Berikut suara MUI hingga PGI seputar aturan rumah ibadah yang dibuka lagi di masa new normal:

MUI

MUI tengah membahas pola penyelenggaraan ibadah dan aktivitas keagamaan menghadapi tatanan hidup baru atau new normal. MUI tidak ingin terburu-buru mengeluarkan keputusan.

“Kita tidak mau terburu-buru,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa Sholahuddin Al Aiyub melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Sholahuddin mengatakan MUI akan memberikan rekomendasi setelah mengevaluasi efektivitas aturan pemerintah terkait ibadah selama masa pandemi Corona ini. Keselamatan umat, sebut dia, harus diutamakan dibanding kepentingan lain.

“Sementara kalau untuk menjaga jiwa masyarakat atau umat Islam itu tidak ada alternatif lain. Maka dalam hal ini, MUI ingin mendahulukan itu (perlindungan jiwa masyarakat). Kesimpulan seperti apa, saat ini masih digodok,” jelas Sholahuddin.

Sholahuddin menjelaskan perlu mempertimbangkan kondisi daerah untuk memastikan apakah aktivitas keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah pada masa ‘new normal’ nanti.

“Kondisi daerahnya seperti apa, tingkat penyebarannya seperti apa, karena ini variabel yang penting,” ungkap Sholahuddin.

PGI

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) saat ini tengah merumuskan pedoman beribadah saat tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

PGI berharap agar jemaat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di gereja. “Tentu PGI sudah mendiskusikan hal ini lebih detil dalam percakapan WAG para pimpinan gereja seluruh Indonesia. Intinya kurang lebih sama dengan pedoman yang sudah pernah diedarkan PGI saat sebelum PSBB. Hanya saja ada penambahan soal peningkatan disiplin, peningkatan pola hidup bersih dan sehat dan peningkatan sistem kekebalan tubuh sebagai habitus baru umat,” ucap Ketua Umum PGI Gomar Gultum saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Gomar mengatakan durasi ibadah tidak akan dibatasi. Namun terkait pembatasan jumlah jemaat, saat ini tengah dikaji.

“Tidak ada pembatasan durasi ibadah, karena rasanya tidak relevan. Pembatasan jumlah umat masih dikaji apakah perlu misalnya dengan menggunakan parameter hanya 50% kapasitas gereja atau jaga jarak setidaknya satu meter,” jelas Gomar.

Gomar menyebut PGI dalam kapasitas memberikan panduan. Sementara untuk pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing gereja.

“Kesiapan PGI adalah di tataran semacam SOP dan tuntunan praktis. Masalahnya ada di gereja-gereja. Sekalipun PGI siap dengan dokumen berisikan SOP dan tuntunan tersebut, yang kita kuatirkan adalah ketidak-siapan umat dan para pimpinan jemaat-jemaat lokal, karena masalah disiplin,” ucap Gomar.

“Kita tahu bahwa masyarakat kita masih belum merata kepatuhannya terhadap SOP atau aturan main. Kita masih membutuhkan peningkatan disiplin. Olehnya sejak awal kami mendorong para pimpinan gereja untuk mendidik umatnya mendisiplinkan diri, mematuhi disiplin,” imbuhnya.

DMI

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan pihaknya siap melaksanakan protokol kesehatan saat beribadah. Namun, seruan DMI itu tidak bisa dipaksakan.

“DMI seruan dua kali di maklumat DMI itu sudah cukup mengantisipasi untuk ‘new normal’ ke depan pola kehidupan, pola sosial dalam masjid itu sudah dirancang untuk itu. Paling nanti tetap menerapkan protokol, seruannyalah tidak bisa dipaksakan. Kalau dipaksakan DMI bukan lembaga penegak hukum,” kata kata Sekjen DMI Imam Addarqutni kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Imam mengatakan masjid nanti akan mengatur jarak pada tiap-tiap jamaah saat melakukan salat. Seperti meluruskan saf tapi berjarak satu meter.

“Nanti itu misalnya di masjid harus berjarak dengan prinsip physical distancing itu satu meter 1 meter paling dekat,” sebut Imam.

Imam menyebut pemaknaan rapatkan saf salat tentu tak bisa disamakan dengan situasi sebelum pandemi. Dia menyebut pandemi virus Corona telah merubah kehidupan masyarakat, termasuk penyesuaian tata cara ibadah untuk mencegah penularan virus.

“Sehingga pemaknaan bahwa rapatkan barisan itu, itu sudah rapat tidak seperti biasa, itu new normal. Memang ada transformasi masyarakat baru karena memang sudah kelelahan kita menunggui ini secara sosial dan ekonomi,” ungkapnya.