Sepanjang PSBB Polda Metro Mengeluarkan 55 Ribu Surat Teguran

Inionline.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan 55.580 surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan yang dilakukan sejak 13 April hingga 11 Mei.

“Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta sebanyak 55.580,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (12/5).

Dari data tersebut, surat teguran paling banyak diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker: 24.839 teguran.

Kemudian, pelanggaran pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi sebanyak 9.149 teguran, pelanggaran pemotor tak mengenakan sarung tangan sebanyak 6.811 teguran, serta pemotor berboncengan dengan penumpang yang tidak beralamat sama berdasarkan KTP sebanyak 6.802 teguran.

Selanjutnya, pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 5.501 teguran, pengemudi bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.326 teguran, dan pelanggaran ojol berpenumpang sebanyak 784 teguran,

“Terakhir pelanggaran jam operasional sebanyak 368 teguran,” ucap Yusri.

Pemberian blangko teguran itu dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan para pelanggar aturan PSBB yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 13 April lalu.

Untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBB tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 158 titik pos pengawasan di berbagai wilayah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub tersebur menjadi dasar penerapan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Sanksi tersebut diberlakukan kepada masyarakat, perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB.

“Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekankan penyebaran Covid-19,” bunyi Pasal 3, sebagaimana dikutipĀ CNNIndonesia.com, Senin (11/5).