Polri Mengantisipasi Kasus Surat Bebas Covid-19 Palsu Terulang

Inionline.id – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan kepolisian akan mengambil langkah antisipasi mencegah peredaran surat kesehatan palsu di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.

Gatot mengakui surat keterangan tersebut biasa akan digunakan bagi masyarakat yang hendak melakukan kegiatan mudik ataupun berpergian ke luar daerah selama masa pandemi.

“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan kepada jajarannya untuk mengantisipasi ini dan tidak terjadi ke depan,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

“Langkah-langkah antisipasi sudah kami lakukan,” tambah dia.

Dia pun menjelaskan bahwa kepolisian sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku yang mengedarkan surat keterangan dokter palsu tersebut di wilayah Bali. Dari informasi, praktik jual beli surat keterangan sehat palsu itu sempat beredar dan viral di media sosial saat terjadi di wilayah Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Terungkap bahwa surat tersebut dijual seharga Rp250 ribu.

“Kemarin terjadinya di Bali, sudah ditangani oleh Pak Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” lanjut Gatot.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan tujuh orang tersangka yang menjadi pelaku penjualan surat keterangan sehat palsu dalam situasi pandemi penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini.

Empat diantara tersangka itu melakukan aksi di wilayah Pelabuhan Gilimanuk untuk pengguna pelabuhan agar dapat menyebrang.

“Selanjutnya para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Bali, Syamsi melalui keterangan resmi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa salah satu tersangka, yakni IA dan RF telah menjual lima lembar surat keterangan kesehatan seharga Rp100 ribu per lembar. Mereka mengakui mendapat surat itu dari pelaku lain, yakni W yang menjualnya dengan harga Rp25 ribu per lembar.

Merujuk keterangan dari kepolisian, tersangka mendapatkan surat tersebut dengan memungut surat kesehatan bersama tersangka PE di depanĀ minimarketĀ di wilayah Gilimanuk. Kemudian, mereka menduplikasi surat-surat tersebut menjadi beberapa lembar untuk kemudian dijual kembali.

“Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk,” lanjut Syamsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.