Pemalsu SIKM akan Diancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp12 Miliar

Inionline.id – Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat memalsukan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.

Ketentuan pemalsuan SIKM tersebut tertulis di laman corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini.

“Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” demikian isi ketentuan tersebut.

Dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat. Surat itu harus disertakan bukti hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.

Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19.

Data per hari ini, Selasa (26/5) terdapat 6.347 permohonan SIKM yang diterima Pemprov DKI Jakarta. Terdapat 661 pemohon yang masih menunggu validasi, 179 pemohon sedang diproses administrasi, dan 4.294 permohonan ditolak.